Ditangkap di Jambi, Warga Jakarta Utara Selundupkan 154.774 Baby Lobster
Nomor Dokumen
200050727
Tanggal Publish
29 September 2019
Jenis Informasi
Program dan Kegiatan
Kategori Dokumen
Berkala
Tipe Dokumen
Video (.mp4)
Penerbit
Dinas Kelautan dan Perikanan
Kandungan Informasi
Badan Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu (BKIPM) Jambi bekerja sama dengan Polda Jambi dan Polres Tanjab Timur, mengamankan dua orang pria yang akan menyeludupkan 154. 774 ekor baby lobster ke Muara Sabak. Ke dua tersangka adalah Elpa Bias Mukti Wibowo (21) warga asal Jakarta Utara, Kelurahan Rorotan, Kecamatan Cilincing dan Nanang (44) warga Kampung Selari, Purwakarta. Keduanya diamankan petugas saat sedang membawa baby lobster di Parit III, Desa Lambur, Kecamatan Muara Sabak. Petaugas mendapat laporan dari masyarakat terkait adanya dua unit mobil yang sedang membawa Baby Lobster yang hendak di bawa ke Sabak. Mendapat laporan tersebut, petugas langsung bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan dan penghadangan di Parit III, Desa Lambur, Kecamatan Muara Sabak. Petugas menemukan dua mobil yang beriringan dan di curigai tengah membawa baby lobster. Dengan cepat petugas melakukan pemberhentian dan langsung melakukan penggeledahan terhadap sebuah mobil Inova dengan plat BH 1969 ND yang di bawa oleh Elpa. Di sana petaaugas menemukan 10 bok yang di bungkus denbgan plastik warna hitam yang berisi baby lobster. Kemudian, petugas juga melakukan penggeledahan pada sebuah mobil Pajero Sprot dengan plat BH 1861 JE yang di bawa oleh Nanang. Petugas juga menemukan 10 bok yang berisi baby lobster. Alhasil petugas mengamankan 20 bok baby lobster. Kemudian para pelaku dan petugas langsung diamankan petugas kepolisian dan barang bukti langsung di limpahkan ke BKIPM Jambi. Subseksi Pengawasan dan Pengendalian dan Informasi BKIPM Jambi, Paiman mengatakan dengan adanya tangkapan tersbeut telah menyelamatkan sumber daya ikan. Diketahui, dari 20 boks tersebut terdiri dari 499 kantong plastik yakni 14 kantong plastik berisi baby lobster jenis mutiara dan 485 baby lobster jenis pasir yang disimpan dalam bok berupa sterofoam. “Kita telah menyelamatkan aset negara di bidang sumber ikan. Jika ini di rupiahkan mencapai 23 milyar 216 juta 100 ribu,” kata Paiman. Selain itu, paling lambat, hingga malam nanti, baby lobster ini akan di lepas liarkan kembali ke Padang Pariman untuk kelestarian dan sumber daya ikan ini bisa berkembang dan menjadi aset negara. “Ini bisa menjadi aset negara dan ini akan kita lepas liarkan kembali agar tak sia-sia,” tambahnya. Direktur Kriminal Khusus Thein tabiro mengatakan saat ini pihaknya masih melakukan penyidikan dan pengembangan pada kedua pelaku tersebut. Di duga barang tersebut ada kemungkinan untuk di seludupkan ke luar negeri. “Ini akan di bawa ke pelabuhan Sabak, kemungkinan akan di bawa ke luar negeri dan ini masih kita dalami lagi,” kata dia. Sementara itu, menyebar isu bahwa baby lobster tersebut merupakan milik sorang anggota Polri, pihak kepolisian masih menyelidiki untuk kebenarannya dan jika benar akan di proses secara hukum. “Kita belum dapat informasi itu, ini akan kita selidiki lebih lanjut,” tambahnya. Sementara itu, Elpa salah satu pelaku dari kasus tersebut mengatakan, baru pertama kali melakukan hal ini. Dirinya datang dari Jakarta ke Jambi hanya untuk mencari pekerjaan dan di berilah pekerjaan untuk menghantarkan baby lobster tersebut. “Baru pertama, saya ketemu di pinggir jalan dan diminta untuk menghantarkan ini. Tapi saya tidak tahu kalau isinya baby lobster,” kata dia. Dirinya mengaku, sama sekali tak mengenal orang yang menghantarkan dan pemilik barang tersebut. Dirinya di upah hanya Rp 250 ribu untuk sekali antar. “Gak kenal pak, saya hanya mengantar saja,” tutupnya. Ditangkap di Jambi, Warga Jakarta Utara Selundupkan 154.774 Baby Lobster