Informasi
Amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menyatakan bahwa hak memperoleh informasi merupakan Hak Asasi Manusia dan Keterbukaan Informasi Publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik.
Kementerian Dalam Negeri berkomitmen untuk memberikan pelayanan informasi publik secara optimal kepada masyarakat. Keberadaan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik menjadi dasar bagi Kementerian Dalam Negeri menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah sebagai pedoman pelaksanaan pelayanan informasi publik di Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah.
Untuk Melaksanakan Pelayanan Informasi Publik, Kementerian Dalam Negeri telah menetapkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 067.05-5465 Tahun 2022 tentang Tim Pengelola Layanan Informasi Publik di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri. Tim sebagaimana diatur dalam keputusan tersebut terdiri dari:
1. Pembina
a. Menteri Dalam Negeri;
b. Wakil Menteri Dalam Negeri.
2. Atasan PPID: Sekretaris Jenderal
3. Penanggung Jawab:
a. Inspektur Jenderal;
b. Direktur Jenderal;
c. Kepala Badan; dan
d. Rektor IPDN
4. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID): Kepala Pusat Penerangan
5. Tim Pertimbangan: Kepala Biro Hukum
6. PPID Pelaksana:
a. Kepala Biro di Lingkungan Setjen
b. Kepala Pusat Fasilitasi Kerja Sama;
c. Kepala Pusat Data dan Sistem Informasi;
d. Direktur;
e. Inspektur;
f. Sekretaris Direktorat Jenderal;
g. Sekretaris Inspektorat Jenderal;
h. Sekretaris Badan.
Petugas Pelayanan Informasi: Pejabat Struktural/Fungsional/Staf yang membidangi Informasi dan Komunikasi.
PPID Kementeian Dalam Negeri beralamat di Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri gedung B Lantai 1 Jalan Medan Merdeka Utara Nomor 7 Jakarta Pusat 10110
PPID Kementerian Dalam Negeri memberikan pelayanan tekait Informasi Publik melalui :
1. Pelayanan Secara Langsung;
Melalui meja pelayanan informasi publik yang bertempat di gedung B lantai 1 Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri Jalan Merdeka Utara No 7 Jakarta Pusat
2. Pelayanan Secara Tidak Langsung.
Melalui Aplikasi ppid.kemendagri.go.id , surat yang dialamatkan kepada PPID Utama Kementerian Dalam Negeri Jalan Merdeka Utara No 7 Jakarta Pusat kode pos 10110 telepon/fax (021) 3843222 dan surat elektronik (email) ppid@kemendagri.go.id
Jadwal Pelayanan Informasi Publik Kementerian Dalam Negeri :
Senin s/d Kamis pukul 08.00 - 15.00
Jumat 08.00 - 15.30
Tata Cara dan Standard Operasional Prosedur (SOP) terkait pelayanan PPID Kemendagri:
1. Tata Cara Permohonan Informasi
2. Tata Cara Pengajuan Keberatan
3. Tatacara Pengajuan Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi ke Komisi Informasi
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah, PPID Utama memiliki tugas sebagai berikut :
1. Menyusun dan melaksanakan kebijakan informasi dan dokumentasi;
2. Menyusun laporan pelaksanaan kebijakan informasi dan dokumentasi;
3. Mengoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi dari PPID Pembantu;
4. Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberikan pelayanan informasi dan dokumentasi kepada publik;
5. Melakukan verifikasi bahan informasi dan dokumentasi publik;
6. Melakukan uji konsekuensi atas informasi dan dokumentasi yang dikecualikan;
7. Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi;
8. Menyediakan informasi dan dokumentasi untuk diakses oleh masyarakat;
9. Melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan informasi dan dokumentasi yang dilakukan oleh PPID Pembantu;
10. Melaksanakan rapat koordinasi dan rapat kerja secara berkala dan/atau sesuai kebutuhan;
11. Mengesahkan informasi dan dokumentasi yang layak dipublikasikan;
12. Menugaskan PPID Pembantu dan/atau pejabat fungsional untuk mengumpulkan, mengelola, dan memelihara informasi dan dokumentasi; dan
13. Membentuk tim fasilitasi penanganan sengketa informasi yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Keputusan Kepala Daerah
Kewenangan PPID Utama:
1. menolak memberikan informasi dan dokumentasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
2. meminta dan memperoleh informasi dan dokumentasi dari PPID Pelaksana sesuai cakupan kerjanya;
3. mengoordinasikan pemberian pelayanan informasi dan dokumentasi dengan PPID Pembantu yang menjadi cakupan kerjanya;
4. menentukan atau menetapkan suatu informasi dan dokumentasi yang dapat diakses oleh publik; dan
5. menugaskan PPID Pembantu dan/atau pejabat fungsional untuk membuat, mengumpulkan serta memelihara informasi dan dokumentasi untuk kebutuhan organisasi.
Sementara PPID Pelaksana di lingkungan Kemendagri memiliki tugas sebagai berikut:
1. membantu PPID Utama melaksanakan tanggung jawab, tugas dan kewenangannya;
2. menyampaikan informasi dan dokumentasi kepada PPID Utama yang dilakukan paling sedikit 6 bulan sekali atau sesuai kebutuhan;
3. melaksanakan kebijakan teknis informasi dan dokumentasi sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya;
4. menjamin ketersediaan dan akselerasi layanan informasi dan dokumentasi bagi pemohon informasi secara cepat, tepat, berkualitas dengan mengedepankan prinsip-prinsip pelayanan prima;
5. mengumpulkan, mengolah dan mengompilasi badan dan data lingkup komponen di lingkungan Kemendagri menjadi bahan informasi publik; dan
6. menyampaikan laporan pelaksanaan kebijakan teknis dan pelayanan informasi dan dokumentasi kepada PPID Utama secara berkala dan sesuai dengan kebutuhan.
Untuk melaksanakan tugas dimaksud, PPID Pelaksanaan memiliki kewenangan sebagai berikut:
1. mengusulkan usulan Daftar Informasi Publik dan Informasi yang dikecualikan untuk diuji oleh PPID Utama;
2. mengelola pelayanan informasi publik di lingkungan unit kerja masing-masing.
STRUKTUR PPID KEMENTERIAN DALAM NEGERI DI ATUR DALAM LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3 TAHUN 2017 TENTANG PEDOMAN PENGELOLAAN PELAYANAN INFORMASI DAN DOKUMENTASI KEMENTERIAN DALAM NEGERI DAN PEMERINTAHAN DAERAH STRUKTUR ORGANISASI PENGELOLA LAYANAN INFORMASI DAN DOKUMENTASI
Visi PPID:
mewujudkan Tata Kelola Pemerintahan yang terbuka, Informatif dan Akuntabel di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah
Misi PPID:
Meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi yang berkualitas, tepat dan interaktif;
Membangun dan mengembangkan sistem penyediaan dan layanan informasi publik nasional.
Meningkatkan dan mengembangkan kompetensi dan kualitas SDM dalam bidang pelayanan informasi publik.
Memberikan pelayanan informasi secara tepat, cepat, mudah dan sederhana.
Dalam
melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan
Informasi Publik, Kementerian Dalam Negeri telah menetapkan standar layanan
informasi publik
1. Tata Cara Permohonan
Informasi
2. Tata Cara Pengajuan Keberatan
3. Tatacara Pengajuan Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi ke
Komisi Informasi
4. Informasi alasan pemohon dapat mengajukan keberatan
5. SOP Prosedur Layanan Informasi Publik di Lingkungan Kemendagri