Standart Acuan Pengelolaan dan Prestasi Koperasi Tercermin Pada Kertas Kerja Pengawasan/Pemeriksaan
Nomor Dokumen
300008218
Tanggal Publish
13 March 2018
Jenis Informasi
Laporan dan prosedur akses informasi
Kategori Dokumen
Berkala
Tipe Dokumen
Text (.rar)
Penerbit
Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM)
Kandungan Informasi
Khusus bagi penggiat/pengelola/pengurus koperasi, sengaja kami suguhkan Kertas Kerja Pengawasan Koperasi, yang sesunggungnya Kertas Kerja tersebut adalah pointer indikator yang harus diperhatikan oleh pengelola. Yang menjadi penekanan dalam Kertas Kerja ini adalah diminta bukti secara fisik (dapat diukur), ada atau tidak, misalnya dalam bentuk dokumen. Karena pada umumnya di koperasi pengelola/pengurus menyatakan ada mereka mempraktekkannya/menjalankannya, namun tidak tertuang dalam bentuk dokumen sebagai bukti fisik. Maksud dan tujuan diinformasikan Kertas Kerja Pengawasan ini, agar pengurus/pengelola koperasi dapat secara bertahap dan memasukkan pointer-pointer dalam Rencana Program Kerja Koperasi dan juga bagi aparatur pembina Koperasi di Kab/Kota. Berikut juga kami lampirkan dasar hukum atau regulasi tentang Pengawasan Koperasi yang sebaiknya dipelajari seperti (a) Permenkop UKM RI Nomor 17/Per/M.KUKM/IX/2017; (b) Perdep Kemenkop UKM Nomor 05/Per/Dep.6/IV/2016; (d) Perdep kemenkop UKM RI Nomor 08/PER/DEP.6/IV/2016, (c) Perdep Kemenkop UKM RI Nomor 09/Per/Dep.6/IV/2016, (d) Perdep Kemenkop UKM RI Nomor 11/Per/Dep.6/IX/2016.