PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
JALAN MERDEKA UTARA NO 7 GAMBIR JAKARTA PUSAT, 021-3843222

Detail Dokumen

Standart Acuan Pengelolaan dan Prestasi Koperasi Tercermin Pada Kertas Kerja Pengawasan/Pemeriksaan


Nomor Dokumen

300008218

Tanggal Publish

13 March 2018

Jenis Informasi

Laporan dan prosedur akses informasi

Kategori Dokumen

Berkala

Tipe Dokumen

Text (.rar)

Penerbit

Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM)


Kandungan Informasi

Khusus bagi penggiat/pengelola/pengurus koperasi, sengaja kami suguhkan Kertas Kerja Pengawasan Koperasi, yang sesunggungnya Kertas Kerja tersebut adalah pointer indikator yang harus diperhatikan oleh pengelola. Yang menjadi penekanan dalam Kertas Kerja ini adalah diminta bukti secara fisik (dapat diukur), ada atau tidak, misalnya dalam bentuk dokumen. Karena pada umumnya di koperasi pengelola/pengurus menyatakan ada mereka mempraktekkannya/menjalankannya, namun tidak tertuang dalam bentuk dokumen sebagai bukti fisik. Maksud dan tujuan diinformasikan Kertas Kerja Pengawasan ini, agar pengurus/pengelola koperasi dapat secara bertahap dan memasukkan pointer-pointer dalam Rencana Program Kerja Koperasi dan juga bagi aparatur pembina Koperasi di Kab/Kota. Berikut juga kami lampirkan dasar hukum atau regulasi tentang Pengawasan Koperasi yang sebaiknya dipelajari seperti (a) Permenkop UKM RI Nomor 17/Per/M.KUKM/IX/2017; (b) Perdep Kemenkop UKM Nomor 05/Per/Dep.6/IV/2016; (d) Perdep kemenkop UKM RI Nomor 08/PER/DEP.6/IV/2016, (c) Perdep Kemenkop UKM RI Nomor 09/Per/Dep.6/IV/2016, (d) Perdep Kemenkop UKM RI Nomor 11/Per/Dep.6/IX/2016.

emoji_people
voice_over_off record_voice_over
text_increase