PERSYARATAN USUL KARTU KELUARGA (KARPEG), KARTU ISTRI (KARIS) DAN KARTU SUAMI (KARSU)
Nomor Dokumen
300014030
Tanggal Publish
02 July 2018
Jenis Informasi
Laporan dan prosedur akses informasi
Kategori Dokumen
Berkala
Tipe Dokumen
Text (.pdf)
Penerbit
Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Kalimantan Utara
Kandungan Informasi
1. KARTU PEGAWAI (KARPEG) a. Kartu Pegawai merupakan kartu identitas PNS dan berfungsi sebagai kelengkapan administrasi kepegawaian. b. Kartu Pegawai berlaku selama menjadi PNS, bila telah berhenti sebagai PNS, maka Kartu Pegawai dengan sendirinya tidak berlaku lagi. c. Kartu Pegawai diberikan kepada pegawai yang secara penuh telah berstatus PNS. d. Kartu Pegawai merupakan salah satu syarat untuk pengusulan kenaikan pangkat, pengajuan pensiun, dan pengajuan pengembalian THT Taspen 2. KARTU ISTRI (KARIS)/KARTU SUAMI (KARSU) a. Kepada setiap Istri Pegawai Negeri Sipil diberikan Kartu Istri, disingkat KARIS, dan kepada setiap Suami Pegawai Negeri Sipil diberikan Kartu Suami, disingkat KARSU; b. KARIS/KARSU adalah kartu identitas Isteri/Suami Pegawai Negeri Sipil dalam arti bahwa pemegangnya adalah Isteri/Suami sah dari Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan; c. KARIS/KARSU berlaku selama yang bersangkutan menjadi Isteri/Suami sah dari Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan; d. Apabila seorang Pegawai Negeri Sipil berhenti sebagai Pegawai Negeri Sipil tanpa hak pensiun, maka KARIS/KARSU yang telah diberikan kepada Isteri/Suaminya dengan sendirinya tidak berlaku lagi; e. Apabila seorang Isteri/Suami Pegawai Negeri Sipil bercerai, maka KARIS/KARSU yang telah diberikan kepadanya, dengan sendirinya tidak berlaku lagi tetapi apabila ia rujuk/kawin kembali dengan bekas suami/istrinya, maka KARIS/KARSU tersebut dengan sendirinya berlaku kembali; f. Apabila Pegawai Negeri Sipil berhenti dengan hormat dengan hak pensiun, maka KARIS/KARSU yang telah diberikan kepada Isteri/ Suaminya tetap berlaku, begitu juga apabila Pegawai Negeri Sipil atau Pensiunan Pegawai Negeri Sipil meninggal dunia, maka KARIS/KARSU tetap berlaku selama masih ada janda / duda / anak yang berhak atas pensiun. g. KARIS/KARSU berfungsi sebagai : - Bukti pendaftaran Isteri/Suami sah PNS; - Lampiran surat pengantar pengajuan pensiun Janda/Duda; - Untuk tertib administrasi kepegawaian.