PERSYARATAN PENSIUN ASN
Nomor Dokumen
300020097
Tanggal Publish
17 October 2018
Jenis Informasi
Regulasi
Kategori Dokumen
Berkala
Tipe Dokumen
Text (.pdf)
Penerbit
Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan
Kandungan Informasi
Pengertian : Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, pensiun adalah kondisi seseorang yang tidak bekerja lagi karena masa tugasnya sudah selesai (Perihal waktu). Sedangkan menurut seorang doktor asal Amerika Serikat bernama Sidney J. Parnes, pensiun adalah keadaan seorang individu telah berhenti bekerja dari pekerjaan utama atau proses pemisahan seseorang dari aktivitas pekerjaannya. Jadi pensiun adalah batas antara seseorang bekerja dengan situasi di luar pekerjaan utamanya. Dasar Hukum : UU No.4 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen; Undang Undang No 5 Tahun 2016 Tentang Aparatur Sipil Negara; Pasal 3 ayat 2 PP No. 32 Th 1979 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil, yang diubah menjadi PP No. 65 tahun 2008.