Pemkab Bolmong Resmi Daftarkan Judicial Revier Permendagri 40 2016 ke MA
Nomor Dokumen
300022220
Tanggal Publish
13 November 2018
Jenis Informasi
Pengaduan dan Pelanggaran
Kategori Dokumen
Berkala
Tipe Dokumen
Text (.jpeg)
Penerbit
Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow
Kandungan Informasi
Selasa 13 November 2018, kuasa hukum Pemda Bolmong dari kantor Ihza & Ihza Lawfirm resmi mendaftarkan JR ke Mahkamah Agung untuk menguji keabsahan dari Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 40 tahun 2016 tentang batas daerah Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) dengan Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) Provinsi Sulawesi Utara. Permendagri yang sedari awal menjadi polemik antar kedua daerah tersebut terpaksa harus dilakukan uji materil karena pemkab bolmong merasa sebagian wilayahnya justru masuk ke wilayah bolaang mongondow selatan. Advokat dari ihza & ihza lawfirm, gugum ridho putra, SH, MH menyatakan: Permendagri 40/2016 tentang penegasan batas daerah Pemkab Bolmong dan Bolmongsel itu terdapat permasalahan dari segi formil maupun materil nya. Kasubag hukum dan HAM pemda bolmong, Muh. Triasmara Akub, Juga menyampaikan agar semua pihak menahan diri dulu dengan proses yg sudah ditempuh pemda bolmong. masuknya JR ini adalah proses konstitusional yang harus dihormati dan sah, tidak ada pihak manapun yang bisa menyalahkan proses yang dilakukan ini. Insyaallah proses ini bisa maksimal dan kami yakin karena bukti dan argumentasi dalam JR sangat kuat, Tentunya kami meyakini kapasitas dan profesionalitas dari Prof Yusril Ihza Mahendra beserta teamnya dalam menangani masalah ini.