PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
JALAN MERDEKA UTARA NO 7 GAMBIR JAKARTA PUSAT, 021-3843222

Detail Dokumen

Pemkab Bolmong Resmi Daftarkan Judicial Revier Permendagri 40 2016 ke MA


Nomor Dokumen

300022220

Tanggal Publish

13 November 2018

Jenis Informasi

Pengaduan dan Pelanggaran

Kategori Dokumen

Berkala

Tipe Dokumen

Text (.jpeg)

Penerbit

Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow


Kandungan Informasi

Selasa 13 November 2018, kuasa hukum Pemda Bolmong dari kantor Ihza & Ihza Lawfirm resmi mendaftarkan JR ke Mahkamah Agung untuk menguji keabsahan dari Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 40 tahun 2016 tentang batas daerah Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) dengan Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) Provinsi Sulawesi Utara. Permendagri yang sedari awal menjadi polemik antar kedua daerah tersebut terpaksa harus dilakukan uji materil karena pemkab bolmong merasa sebagian wilayahnya justru masuk ke wilayah bolaang mongondow selatan. Advokat dari ihza & ihza lawfirm, gugum ridho putra, SH, MH menyatakan: Permendagri 40/2016 tentang penegasan batas daerah Pemkab Bolmong dan Bolmongsel itu terdapat permasalahan dari segi formil maupun materil nya. Kasubag hukum dan HAM pemda bolmong, Muh. Triasmara Akub, Juga menyampaikan agar semua pihak menahan diri dulu dengan proses yg sudah ditempuh pemda bolmong. masuknya JR ini adalah proses konstitusional yang harus dihormati dan sah, tidak ada pihak manapun yang bisa menyalahkan proses yang dilakukan ini. Insyaallah proses ini bisa maksimal dan kami yakin karena bukti dan argumentasi dalam JR sangat kuat, Tentunya kami meyakini kapasitas dan profesionalitas dari Prof Yusril Ihza Mahendra beserta teamnya dalam menangani masalah ini.

emoji_people
voice_over_off record_voice_over
text_increase