PENETAPAN KOORDINATOR UNIT PELAKSANA TEKNIS WILAYAH
Nomor Dokumen
300025846
Tanggal Publish
31 January 2019
Jenis Informasi
Profil Badan Publik
Kategori Dokumen
Berkala
Tipe Dokumen
Text (.pdf)
Penerbit
DINAS PENDIDIKAN, KEPEMUDAAN DAN OLAHRAGA
Kandungan Informasi
Bahwa dalam Pasal 20 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah, maka kelembagaan Unit Pelaksana Teknis Dinas di Kecamatan tidak memenuhi kriteria pembentukan UPTD; Bahwa dalam hal Kepala Daerah dengan pertimbangan tertentu, membutuhkan unit kerja yang bertugas melakukan koordinasi layanan administrasi pada satuan pendidikan di wilayah kerjanya; Sehubungan hal itu untuk mewujudkan sebagaimana dimaksud ketentuan di atas, perlu ditetapkan Koordinator Wilayah Kecamatan Bidang Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga dalam hal ini ditetapkan melalui Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga