PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
JALAN MERDEKA UTARA NO 7 GAMBIR JAKARTA PUSAT, 021-3843222

Detail Dokumen

PENETAPAN KOORDINATOR UNIT PELAKSANA TEKNIS WILAYAH


Nomor Dokumen

300025846

Tanggal Publish

31 January 2019

Jenis Informasi

Profil Badan Publik

Kategori Dokumen

Berkala

Tipe Dokumen

Text (.pdf)

Penerbit

DINAS PENDIDIKAN, KEPEMUDAAN DAN OLAHRAGA


Kandungan Informasi

Bahwa dalam Pasal 20 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah, maka kelembagaan Unit Pelaksana Teknis Dinas di Kecamatan tidak memenuhi kriteria pembentukan UPTD; Bahwa dalam hal Kepala Daerah dengan pertimbangan tertentu, membutuhkan unit kerja yang bertugas melakukan koordinasi layanan administrasi pada satuan pendidikan di wilayah kerjanya; Sehubungan hal itu untuk mewujudkan sebagaimana dimaksud ketentuan di atas, perlu ditetapkan Koordinator Wilayah Kecamatan Bidang Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga dalam hal ini ditetapkan melalui Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga

emoji_people
voice_over_off record_voice_over
text_increase