PENETAPAN TIM VERIFIKASI BANTUAN SOSIAL (BEASISWA)
Nomor Dokumen
300025848
Tanggal Publish
31 January 2019
Jenis Informasi
Regulasi
Kategori Dokumen
Berkala
Tipe Dokumen
Text (.pdf)
Penerbit
DINAS PENDIDIKAN, KEPEMUDAAN DAN OLAHRAGA
Kandungan Informasi
bahwa berdasarkan pasal 24 ayat (1) Peraturan Bupati Solok Selatan Nomor 60 Tahun 2016 tentang pedoman pemberian hibah dan bantuan sosial bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang menyatakan bahwa Bupati menetapkan daftar penerima dan besaran bantuan sosial dengan Keputusan Bupati berdasarkan Peraturan Daerah tentang APBD dan Peraturan Kepala Perangkat Daerah tentang Penjabaran APBD serta penyaluran dan/ atau penyerahan bantuan sosial; dan bahwa untuk tertib administrasi serta ketentuan mengenai pencairan beasiswa (bantuan sosial) perlu dibentuk tim verifikasi penganggaran