PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
JALAN MERDEKA UTARA NO 7 GAMBIR JAKARTA PUSAT, 021-3843222

Detail Dokumen

INFORMASI KINERJA PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DAERAH/SUMUT


Nomor Dokumen

300026318

Tanggal Publish

11 February 2019

Jenis Informasi

Informasi Kinerja

Kategori Dokumen

Berkala

Tipe Dokumen

Text (.pdf)

Penerbit

Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan


Kandungan Informasi

Dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, Lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi alam itu sendiri, kelangsungan perikehidupan, dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain. Perlindungan dan pengelolaaan lingkungan hidup memberikan manfaat secara ekonomis, sosial dan budaya yang dilakukan berdasarkan prinsip kehatihatian, terukur dan memperhatikan kearifan lingkungan sehingga lingkungan hidup harus dilindungi dan dikelola dengan baik berdasarkan azas tanggung jawab negara, azas keadilan dan azas berkelanjutan. Pembangunan berkelanjutan sudah diimplementasikan dalam beberapa tahun terakhir diberbagai bidang baik dibidang teknologi, pendidikan dan informasi yang secara keseluruhan bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup manusia. Untuk mencapai tujuan tersebut dibutuhkan perencanaan yang terpadu dan terarah dengan analisis terhadap data dan informasi yang akurat dan valid sehingga dapat memberikan kepastian dan arah bagi pembangunan. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menyatakan bahwa pada pasal 62 ayat (2) mewajibkan Pemerintah pusat maupun tingkat Provinsi atau kabupaten/kota untuk menyebarluaskan informasi lingkungan hidup kepada masyarakat. Pada ayat (3) menyebutkan bahwa Sistem informasi lingkungan hidup paling sedikit memuat informasi mengenai status lingkungan hidup, peta rawan lingkungan hidup, dan informasi lingkungan hidup lain. Hal tersebut saat ini dituangkan dalam Informasi Kinerja Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah (IKPLHD). Mulai tahun 2016 Pemerintah memberikan penghargaan Nirwasita Tantra kepada Kepala Daerah yang memiliki kinerja terbaik dalam pengelolaan lingkungan hidup di daerahnya.

emoji_people
voice_over_off record_voice_over
text_increase