PT Taspen Jamin Kecelakaan Kerja PNS Diatas Rp20 Juta
Nomor Dokumen
300027790
Tanggal Publish
17 March 2019
Jenis Informasi
Informasi Kinerja
Kategori Dokumen
Berkala
Tipe Dokumen
Text (.docx)
Penerbit
BAGIAN HUMAS SEKRETARIAT DAERAH KABUPATEN PARIGI MOUTONG
Kandungan Informasi
PARIGI MOUTONG – PT Taspen (Persero) yang selama ini hanya diberi kewenangan mengurus gaji pensiun Pegawai Negeri Sipil (PNS), kini mendapat kewenangan tambahan. Salah satu kewenangan itu adalah memberikan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Program Jaminan Kematian (JKM) bagi Aparatur Sipil Negara. Salah satu manfaat yang akan diterima PNS ketika mengalami musibah atau kecelakaan kerja dari rumah ke kantor atau sebaliknya biaya pengobatannya akan ditanggung oleh PT Taspen. Sedangkan kecelakaan lalu lintas akan ditanggung oleh Jasa Raharja maksimal Rp 20 juta. Namun, jika melebihi Rp 20 juta, PT Taspen yang akan membiayai kecelakaan kerja tersebut.