PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
JALAN MERDEKA UTARA NO 7 GAMBIR JAKARTA PUSAT, 021-3843222

Detail Dokumen

PT Taspen Jamin Kecelakaan Kerja PNS Diatas Rp20 Juta


Nomor Dokumen

300027790

Tanggal Publish

17 March 2019

Jenis Informasi

Informasi Kinerja

Kategori Dokumen

Berkala

Tipe Dokumen

Text (.docx)

Penerbit

BAGIAN HUMAS SEKRETARIAT DAERAH KABUPATEN PARIGI MOUTONG


Kandungan Informasi

PARIGI MOUTONG – PT Taspen (Persero) yang selama ini hanya diberi kewenangan mengurus gaji pensiun Pegawai Negeri Sipil (PNS), kini mendapat kewenangan tambahan. Salah satu kewenangan itu adalah memberikan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Program Jaminan Kematian (JKM) bagi Aparatur Sipil Negara. Salah satu manfaat yang akan diterima PNS ketika mengalami musibah atau kecelakaan kerja dari rumah ke kantor atau sebaliknya biaya pengobatannya akan ditanggung oleh PT Taspen. Sedangkan kecelakaan lalu lintas akan ditanggung oleh Jasa Raharja maksimal Rp 20 juta. Namun, jika melebihi Rp 20 juta, PT Taspen yang akan membiayai kecelakaan kerja tersebut.

emoji_people
voice_over_off record_voice_over
text_increase