PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
JALAN MERDEKA UTARA NO 7 GAMBIR JAKARTA PUSAT, 021-3843222

Detail Dokumen

PERATURAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5/PERMEN-KP/2019


Nomor Dokumen

300046684

Tanggal Publish

12 September 2019

Jenis Informasi

Regulasi

Kategori Dokumen

Berkala

Tipe Dokumen

Text (.pdf)

Penerbit

Dinas Kelautan dan Perikanan


Kandungan Informasi

TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN NOMOR 23/PERMEN-KP/2013 TENTANG PENDAFTARAN DAN PENANDAAN KAPAL PERIKANAN Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 23/PERMEN-KP/2013 tentang Pendaftaran dan Penandaan Kapal Perikanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1072), diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 1 angka 14, angka 16, dan angka 17 diubah, sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut: Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Pendaftaran Kapal Perikanan adalah kegiatan pencatatan kapal perikanan yang dimuat dalam buku kapal perikanan. 2. Penandaan Kapal Perikanan adalah kegiatan untuk memberi tanda atau notasi kapal perikanan. 3. Usaha Perikanan Tangkap adalah usaha perikanan yang berbasis pada kegiatan penangkapan ikan dan/atau kegiatan pengangkutan ikan. 4. Orang adalah orang perseorangan atau perusahaan perikanan. 5. Perusahaan Perikanan adalah perusahaan yang melakukan usaha di bidang perikanan baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum. 6. Kapal Perikanan adalah kapal, perahu, atau alat apung lain yang dipergunakan untuk melakukan penangkapan ikan, mendukung operasi penangkapan ikan, pembudidayaan ikan, pengangkutan ikan, pengolahan ikan, pelatihan perikanan, dan penelitian/ eksplorasi perikanan. 7. Kapal Penangkap Ikan adalah kapal yang secara khusus dipergunakan untuk menangkap ikan termasuk menampung, menyimpan, mendinginkan dan/atau mengawetkan. 8. Kapal Pengangkut Ikan adalah kapal yang secara khusus dipergunakan untuk mengangkut ikan termasuk memuat, menampung, menyimpan, mendinginkan, dan/ atau mengawetkan. 9. Buku Kapal Perikanan adalah buku yang memuat informasi yang berisi identitas pemilik dan identitas Kapal Perikanan serta perubahan–perubahan yang terjadi terhadap identitas pemilik dan identitas Kapal Perikanan. 10. Buku Induk Kapal Perikanan adalah buku yang memuat informasi Kapal Perikanan yang telah didaftarkan. 11. Surat Izin Usaha Perikanan yang selanjutnya disebut SIUP adalah izin tertulis yang harus dimiliki Perusahaan Perikanan untuk melakukan usaha perikanan dengan menggunakan sarana produksi yang tercantum dalam izin tersebut. 12. Surat Izin Penangkapan Ikan yang selanjutnya disebut SIPI adalah izin tertulis yang harus dimiliki setiap Kapal Perikanan untuk melakukan penangkapan ikan yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari SIUP. 13. Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan yang selanjutnya disebut SIKPI adalah izin tertulis yang harus dimiliki setiap Kapal Perikanan untuk melakukan pengangkutan ikan. 14. Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disingkat WPP-NRI adalah wilayah pengelolaan perikanan untuk penangkapan ikan yang meliputi perairan Indonesia, zona ekonomi eksklusif Indonesia, sungai, danau, waduk, rawa dan genangan air lainnya yang dapat diusahakan. 15. Laut Lepas adalah bagian dari laut yang tidak termasuk dalam Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia, laut teritorial Indonesia, perairan kepulauan Indonesia, dan perairan pedalaman Indonesia. 16. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan. 17. Direktur Jenderal adalah direktur jenderal yang melaksanakan tugas teknis di bidang perikanan tangkap.

emoji_people
voice_over_off record_voice_over
text_increase