KKP Tangkap Kapal Pencari Ikan Ilegal Malaysia di Selat Malaka
Nomor Dokumen
300047177
Tanggal Publish
14 September 2019
Jenis Informasi
Program dan Kegiatan
Kategori Dokumen
Berkala
Tipe Dokumen
Text (.pdf)
Penerbit
Dinas Kelautan dan Perikanan
Kandungan Informasi
Kementerian Kelautan dan Perikanan menangkap satu kapal perikanan asing (KIA) asal Malaysia di Wilayah Pengelolaan Perikanan-Republik Indonesia (WPP-RI) di persiran Selat Malaka, Selasa (10/9/2019). Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP Agus Suherman mengatakan, kapal Malaysia itu ditangkap karena tidak memiliki izin untuk mencari ikan di wilayah Indonesia. " Kapal ditangkap karena melakukan kegiatan penangkapan ikan di WPP-RI tanpa izin dari Pemerintah Indonesia serta menggunakan alat tangkap yang tidak ramah lingkungan dan dilarang dioperasikan diperairan Indonesia 'trawl'," kata Agus dalam siaran pers, Kamis (12/9/2019). Agus menyampaikan, kapal Malaysia yang ditangkap itu bernama lambung KM. PKFB 1524 berukuran 55 GT dan diawaki oleh 5 (lima) orang warga negara Indonesia. "Kapal dan seluruh awak kapal di-ad hoc menuju ke Pangkalan PSDKP Batam untuk proses penyidikan oleh penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) perikanan," ujar Agus. Menurut dia, penangkapan ikan tanpa izin oleh KIA di WPP-RI dapat diancam pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 20 miliar. Hal itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009. Penangkapan kapal asal Malaysia tersebut menambah jumlah KIA yang telah ditangkap oleh KKP karena illegal fishing di WPP-RI. Sejak Januari 2019 hingga 12 September 2019, KKP telah menangkap 49 KIA yang terdiri dari 18 kapal Vietnam, 19 kapal Malaysia, 11 kapal Filipina, dan 1 kapal Panama.