Asosiasi Maritim Logistik dan Transportasi Usulkan Reformasi Aturan Kepelabuhanan
Nomor Dokumen
300050537
Tanggal Publish
28 September 2019
Jenis Informasi
Program dan Kegiatan
Kategori Dokumen
Berkala
Tipe Dokumen
Text (.pdf)
Penerbit
Dinas Kelautan dan Perikanan
Kandungan Informasi
Konsep pembangunan hukum kemaritiman Indonesia masa depan dinilai memerlukan adanya undang-undang (UU) Kepelabuhanan tersendiri, yang terpisah dengan UU Pelayaran. Sekretaris Jenderal Asosiasi Masyarakat Maritim, Logistik dan Transportasi atau Indonesia Maritime Logistic Transportation (IMLOW) Achmad Ridwan Tento mengatakan, UU Kepelabuhanan diperlukan dalam rangka memberikan kepastian politik dan hukum yang berkaitan dengan investasi, tenaga kerja, perdagangan maupun kelancaran arus barang dan logistik di pelabuhan.