PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
JALAN MERDEKA UTARA NO 7 GAMBIR JAKARTA PUSAT, 021-3843222

Detail Dokumen

Asosiasi Maritim Logistik dan Transportasi Usulkan Reformasi Aturan Kepelabuhanan


Nomor Dokumen

300050537

Tanggal Publish

28 September 2019

Jenis Informasi

Program dan Kegiatan

Kategori Dokumen

Berkala

Tipe Dokumen

Text (.pdf)

Penerbit

Dinas Kelautan dan Perikanan


Kandungan Informasi

Konsep pembangunan hukum kemaritiman Indonesia masa depan dinilai memerlukan adanya undang-undang (UU) Kepelabuhanan tersendiri, yang terpisah dengan UU Pelayaran. Sekretaris Jenderal Asosiasi Masyarakat Maritim, Logistik dan Transportasi atau Indonesia Maritime Logistic Transportation (IMLOW) Achmad Ridwan Tento mengatakan, UU Kepelabuhanan diperlukan dalam rangka memberikan kepastian politik dan hukum yang berkaitan dengan investasi, tenaga kerja, perdagangan maupun kelancaran arus barang dan logistik di pelabuhan.

emoji_people
voice_over_off record_voice_over
text_increase