Sadar Bahaya Ikan Invasif, Warga Jakarta Serahkan 212 Alligator
Nomor Dokumen
300050734
Tanggal Publish
29 September 2019
Jenis Informasi
Hasil Penelitian
Kategori Dokumen
Berkala
Tipe Dokumen
Text (.pdf)
Penerbit
Dinas Kelautan dan Perikanan
Kandungan Informasi
Sadar akan pentingnya kelestarian lingkungan, masyarakat berbondong-bondong menyerahkan ikan predator berbahaya kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM). Seperti halnya yang dilakukan warga Jakarta yang menyerahkan sebanyak 212 ekor ikan Alligator berbahaya kepada Posko Penyerahan Ikan Invasif dan Berbahaya di Balai KIPM Jakarta II, Tanjung Priok, Jakarta Utara.