PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
JALAN MERDEKA UTARA NO 7 GAMBIR JAKARTA PUSAT, 021-3843222

Detail Dokumen

SKIPM – Bea Cukai Cirebon Musnahkan 13 Ikan Cupang Ilegal Asal Thailand


Nomor Dokumen

300050735

Tanggal Publish

29 September 2019

Jenis Informasi

Informasi Darurat

Kategori Dokumen

Berkala

Tipe Dokumen

Text (.pdf)

Penerbit

Dinas Kelautan dan Perikanan


Kandungan Informasi

Stasiun Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (SKIPM) Cirebon bersama Bea Cukai Cirebon melakukan pemusnahan terhadap 13 ekor ikan cupang asal Thailand, Pemusnahan dilakukan dengan cara mematikan dengan formalin kemudian dikuburkan. Ikan cupang asal Thailand tersebut dimasukkan ke wilayah Indonesia tanpa dilengkapi dengan dokumen kesehatan atau Health Certificate (HC). Ikan tersebut diimpor melalui Kantor Pos Besar Cirebon lalu melewati Bea Cukai Cirebon.

emoji_people
voice_over_off record_voice_over
text_increase