SKIPM – Bea Cukai Cirebon Musnahkan 13 Ikan Cupang Ilegal Asal Thailand
Nomor Dokumen
300050735
Tanggal Publish
29 September 2019
Jenis Informasi
Informasi Darurat
Kategori Dokumen
Berkala
Tipe Dokumen
Text (.pdf)
Penerbit
Dinas Kelautan dan Perikanan
Kandungan Informasi
Stasiun Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (SKIPM) Cirebon bersama Bea Cukai Cirebon melakukan pemusnahan terhadap 13 ekor ikan cupang asal Thailand, Pemusnahan dilakukan dengan cara mematikan dengan formalin kemudian dikuburkan. Ikan cupang asal Thailand tersebut dimasukkan ke wilayah Indonesia tanpa dilengkapi dengan dokumen kesehatan atau Health Certificate (HC). Ikan tersebut diimpor melalui Kantor Pos Besar Cirebon lalu melewati Bea Cukai Cirebon.