Pemerintah Berhasil Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster Senilai Rp 33,2 Miliar
Nomor Dokumen
300050738
Tanggal Publish
29 September 2019
Jenis Informasi
Program dan Kegiatan
Kategori Dokumen
Berkala
Tipe Dokumen
Text (.pdf)
Penerbit
Dinas Kelautan dan Perikanan
Kandungan Informasi
Penyelundupan benih lobster jenis pasir kurang lebih sebanyak 219.350 ekor dan jenis mutiara 5.000 ekor atau senilai Rp 33,2 miliar berhasil digagalkan tim gabungan yang terdiri dari Komando Armada I TNI AL, Lantamal III Jakarta, Pangkalan TNI AL Bandung, Direktorat Polair Polda Jabar dan Balai Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu (BKIPM), di Jalan Raya Simpenan, Kabupaten Sukabumi. Benih lobster tersebut rencananya akan dikirim ke Singapura dan Vietnam.