PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
JALAN MERDEKA UTARA NO 7 GAMBIR JAKARTA PUSAT, 021-3843222

Detail Dokumen

KKP Ancam Tak Keluarkan Surat Berlayar Kapal Ikan Tanpa Asuransi ABK


Nomor Dokumen

300055097

Tanggal Publish

31 October 2019

Jenis Informasi

Program dan Kegiatan

Kategori Dokumen

Berkala

Tipe Dokumen

Text (.pdf)

Penerbit

Dinas Kelautan dan Perikanan


Kandungan Informasi

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menegaskan tidak akan memberikan surat izin berlayar apabila kapal ikan tidak memberikan asuransi kepada Anak Buah Kapal (ABK). Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Zulficar Mochtar mengatakan, pihaknya menargetkan seluruh ABK bisa terlindungi asuransi pada akhir tahun ini. "Kalau pemilik kapal tidak mau kasih asuransi ke ABK, surat persetujuan berlayarnya tidak kami keluarkan," kata dia di Muara Angke, Senin (28/10). Hingga Oktober ini, lanjut Zulficar, sudah ada 80 ribu ABK yang memiliki asuransi dari pemilik kapal. Adapun saat ini, terdapat 7.987 kapal berukuran 30 Gross Tonnage (GT) dengan ABK mencapai 15-20 orang.

emoji_people
voice_over_off record_voice_over
text_increase