KKP Ancam Tak Keluarkan Surat Berlayar Kapal Ikan Tanpa Asuransi ABK
Nomor Dokumen
300055097
Tanggal Publish
31 October 2019
Jenis Informasi
Program dan Kegiatan
Kategori Dokumen
Berkala
Tipe Dokumen
Text (.pdf)
Penerbit
Dinas Kelautan dan Perikanan
Kandungan Informasi
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menegaskan tidak akan memberikan surat izin berlayar apabila kapal ikan tidak memberikan asuransi kepada Anak Buah Kapal (ABK). Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Zulficar Mochtar mengatakan, pihaknya menargetkan seluruh ABK bisa terlindungi asuransi pada akhir tahun ini. "Kalau pemilik kapal tidak mau kasih asuransi ke ABK, surat persetujuan berlayarnya tidak kami keluarkan," kata dia di Muara Angke, Senin (28/10). Hingga Oktober ini, lanjut Zulficar, sudah ada 80 ribu ABK yang memiliki asuransi dari pemilik kapal. Adapun saat ini, terdapat 7.987 kapal berukuran 30 Gross Tonnage (GT) dengan ABK mencapai 15-20 orang.