RAPAT KOORDINASI SISTEM LAYANAN DAN RUJUKAN TERPADU PROV. JAMBI TAHUN 2019
Nomor Dokumen
300056049
Tanggal Publish
13 November 2019
Jenis Informasi
Program dan Kegiatan
Kategori Dokumen
Berkala
Tipe Dokumen
Text (.pdf)
Penerbit
Dinas Sosial, Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Kandungan Informasi
Malam ini Kepala Dinas Sosial dan Dukcapil Prov. Jambi ARIEF MUNANDAR, SE Membuka Acara "RAPAT KOORDINASI SISTEM LAYANAN DAN RUJUKAN TERPADU PROV. JAMBI TAHUN 2019" di Golden Harvest Jambi Dari Tanggal, 30 s/d 31 Oktober 2019, dengan Peserta sebanyak 22 orang yang berasal dari 11 Kab/kota se Prov. Jambi." "Dalam kegiatan ini Kepala Dinas Sosial dan Dukcapil Prov. Jambi didampingi Sekretaris Dinas Sosial dan Dukcapil Prov. Jambi PADLI SALEH, S.STP, M.Si serta Supervisor SLRT Prov. Jawa barat." Sistem Layanan dan Rujukan Terpadu (SLRT) adalah sistem layanan yang mengidentifikasi kebutuhan dan keluhan Fakir Miskin dan orang tidak mampu serta melakukan rujukan kepada pengelola Program Penanganan Fakir Miskin dan orang tidak mampu dipusat dan didaerah, sehingga Kementerian Sosial menetapkan Peraturan Menteri Sosial Nomor 15 Tahun 2018 tentang SLRT dan Orang Tidak Mampu." - "Maksud dan Tujuan dari Kegiatan ini adalah : Mewujudkan Sinergisitas dan keterpaduan dalam pelaksanaan SLRT di Provinsi Jambi serta mendorong Kab/kota yang belum melaksanakan untuk mengalokasikan Dana mewujudkan SLRT di Wilayah kerja Masing-masing."*