PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
JALAN MERDEKA UTARA NO 7 GAMBIR JAKARTA PUSAT, 021-3843222

Detail Dokumen

KEGIATAN SOSIALISASI KEBIJAKAN KEPENDUDUKAN TAHUN 2019 DI KECAMATAN KAPUAS MURUNG DI DESA PALINGKAU


Nomor Dokumen

300056351

Tanggal Publish

18 November 2019

Jenis Informasi

Program dan Kegiatan

Kategori Dokumen

Berkala

Tipe Dokumen

Text (.jpeg)

Penerbit

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Kapuas


Kandungan Informasi

Acara Sosialisasi Kebijakan Kependudukan Tahun 2019. Kegiatan ini merupakan salah satu program dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kapuas yang dilaksanakan di Aula Kantor Kecamatan Kapuas Murung di Desa Palingkau yang diikuti oleh Bapak Camat Pulau Petak (Bpk. JONI SUSILO, AP, M.Si) dan Bapak / Ibu Kepala Desa beserta perangkat desa yang ada di Kecamatan Pulau Petak. Sambutan pertama disampaikan oleh Bapak Camat Kapuas Murung, dalam sambutan tersebut beliau menerima dan merasa senang akan kehadiran dari Dinas Kependudukan dan Pencatatatan Sipil Kabupaten Kapuas dan menghimbau kepada setiap Kepala Desa/Lurah beserta perangkat-perangkat desa yang ada di Kecamatan Kapuas Murung agar dapat mengikuti dan mendengarkan dengan sebaik-baiknya setiap materi / hal yang disampaikan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dalam kegiatan Sosialisasi Kebijakan Kependudukan Tahun 2019. Karena kepala desa atau perangkat desa merupakan sarana penghubung kepada masyarakat apabila ada informasi-informasi yang penting bagi masyarakat. Sambutan kedua disampaikan oleh Ibu Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kapuas (Dra. RUSENI). Dalam sambutannya, Ibu Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kapuas juga mengajak kepada setiap peserta yang hadir dalam kegiatan tersebut untuk sadar akan pentingnya dokumen kependudukan, pentingnya pemanfaatan data kependudukan, pentingnya pemutahiran data dan kesadaran melayani membantu masyarakat dalam kepengurusan administrasi kependudukan sehingga bisa tercapainya kepemilikan database kependudukan yang akurat. Dalam sambutannya juga Ibu Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kapuas menyampaikan bahwa setiap Kepala Desa/ Lurah beserta perangkat desa wajib melaporkan setiap peristiwa yang terjadi di desanya masing-masing yang menyangkut tentang identitas penduduk seperti kelahiran, perkawinan, kematian, perceraian, perubahan dalam data penduduk, dll kepada Bapak Bupati Kapuas melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kapuas. Ibu Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kapuas dalam menyampaikan sambutan sekaligus membuka secara resmi Acara Kegiatan Sosialisasi Kebijakan Kependudukan Tahun 2019. Kegiatan selanjutnya yaitu Penyampaian materi sosialisasi yang disampaikan langsung oleh Sekretaris Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kapuas (Bpk. SIPIE. S. BUNGAI, S.Sos.,MAP) dengan materi "Peran Aparat Desa dan Partisipasi Masyarakat dalam Pendataan dan Pencatatan Kependudukan", dan Kepala Bidang Pemanfaatan Data Kependudukan dan Inovasi Pelayanan (Bpk. PREMONO HADI, MM) dengan materi "Pemanfaatan Data dan Dokumen Kependudukan dalam Optimalisasi Pelayanan Publik". Setelah kegiatan penyampaian materi dilanjutkan dengan kegiatan sesi tanya jawab. Dalam hal sesi tanya jawab tersebut, beberapa dari kepala desa/ lurah mengajukan berbagai pertanyaan maupun saran, serta menyampaikan beberapa masalah/ kendala yang dihadapi dalam kepengurusan dokumen kependudukan di masing-masing desanya. Pertanyaan yang diajukan langsung dijawab oleh Sekretaris maupun Kepala Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan Dinas Kependudukan Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kapuas. Semoga acara Kegiatan Sosialisasi Kebijakan Kependudukan Tahun 2019 ini dapat memberikan manfaat bagi Kecamatan Kapuas Murung dan masyarakat didalamnya. #DisdukcapilKabKapuasHebat

emoji_people
voice_over_off record_voice_over
text_increase