BIMTEK TANDA DAFTAR PELAKU USAHA DISTRIBUSI (TDPUD)
Nomor Dokumen
300057046
Tanggal Publish
26 November 2019
Jenis Informasi
Program dan Kegiatan
Kategori Dokumen
Berkala
Tipe Dokumen
Text (.doc)
Penerbit
Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sulawesi Tengah
Kandungan Informasi
Dinas Perindustrian dan Perdaganga Prov sulteng melaksanakan kegiatan Bimtek Tanda Daftar Pelaku Usaha Distribusi melalui Bidang Perdagangan Dalam Negeri, kegiatan ini diikuti Pejabat Ess III dan ess IV lingkup prov sulteng, para Distributor, agen, dan para peserta kabupaten yang ada keterkaitan dengan kegiatan ini, kegiatan ini dilaksaankan pada hari kamis tgl 7 November 2019 di Hotel Best Western Plus Coco jln Basuki Rahmat Palu. Fungsi utama Tanda Daftar Pelaku Usaha Distribusi (TDPUD) untuk mengajukan permohonan perizinan, mencetak sertifikasi izin yang telah diterbitkan dan malakukan pelaporan Para pelaku usaha diseluruh tanah air wajib memiliki tanda daftar pelaku usaha distribusi atau biasa dikenal sebagai TDPUD. Mereka yang tidak mempunyai TDPUD, izin usahanya akan dicabut, Sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan No.85/M-Dag/Pr/12/2016 tentang pelayanan terpadu perdagangan dan Permendag Nomor 20/M-Dag/Per/3/2017 tentang pendaftaran pelaku usaha Distribusi barang kebutuhan pokok, setiap pelaku usaha diwajibkan untuk mendaftarkan perusahaan kepada pemerintah. Para pelaku usaha dimaksudkan adalah Distributor dan Agen yang khusus memperdagangkan kebutuhan pokok didaerah masing – masing, baik ditingkat provinsi maupun pusat. Provinsi sampai ke kabupaten diseluru wilayah Indonesia.