Kerangka Acuan Kerja Kegiatan Verifikasi dan Pembukuan
Nomor Dokumen
300059729
Tanggal Publish
26 December 2019
Jenis Informasi
Program dan Kegiatan
Kategori Dokumen
Berkala
Tipe Dokumen
Text (.pdf)
Penerbit
BAGIAN KEUANGAN
Kandungan Informasi
Kota Sungai Penuh terbentuk berdasarkan Undang-undang Nomor : 25 Tahun 2008 dan untuk menyelenggarakan fungsi pemerintahan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-undang tersebut dbentuklah Organisasi Perangkat Daerah berdasarkan Peraturan Walikota Sungai Penuh Nomor 1 Tahun 2008. Salah satu Organisasi Perangkat Daerah yang dibentuk adalah Sekretariat Daerah Kota Sungai Penuh. Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2012 tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Daerah Kota Sungai Penuh tahun 2012 Nomor 18), Bagian Keuangan Sekretariat Daerah Kota Sungai Penuh mempunyai tugas membantu Sekretaris Daerah melalui Asisten Perekonomian dan Pembangunan dalam menyusun kebijakan dan mengkoordinasikan dinas daerah dan lembaga teknis daerah. Sub Bagian Verifikasi dan Pembukuan mempunyai tugas antara lain Memeriksa, meneliti dan menilai Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) realisasi anggaran sekretariat daerah. Untuk menjalankan tugas tersebut Sub Bagian Verifikasi dan Pembukuan Setda Kota Sungai Penuh, maka perlu adanya kegiatan Verifikasi Keuangan Sekretariat Daerah Kota Sungai Penuh.