PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
JALAN MERDEKA UTARA NO 7 GAMBIR JAKARTA PUSAT, 021-3843222

Detail Dokumen

Kerangka Acuan Kerja Kegiatan Koordinasi dan Fasilitasi Bidang Keuangan


Nomor Dokumen

300059735

Tanggal Publish

26 December 2019

Jenis Informasi

Program dan Kegiatan

Kategori Dokumen

Berkala

Tipe Dokumen

Text (.pdf)

Penerbit

BAGIAN KEUANGAN


Kandungan Informasi

Kota Sungai Penuh terbentuk berdasarkan Undang-undang Nomor : 25 Tahun 2008 dan untuk menyelenggarakan fungsi pemerintahan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-undang tersebut dbentuklah Organisasi Perangkat Daerah berdasarkan Peraturan Walikota Sungai Penuh Nomor 1 Tahun 2008. Salah satu Organisasi Perangkat Daerah yang dibentuk adalah Sekretariat Daerah Kota Sungai Penuh. Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2012 tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Daerah Kota Sungai Penuh tahun 2012 Nomor 18), Bagian Keuangan Sekretariat Daerah Kota Sungai Penuh mempunyai tugas membantu Sekretaris Daerah melalui Asisten Perekonomian dan Pembangunan dalam menyusun kebijakan dan mengkoordinasikan dinas daerah dan lembaga teknis daerah. Salah satu kegiatan guna mendukung pelaksanaan tugas bagian keuangan adalah kegiatan Koordinasi dan Fasilitasi Bidang Keuangan.

emoji_people
voice_over_off record_voice_over
text_increase