PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
JALAN MERDEKA UTARA NO 7 GAMBIR JAKARTA PUSAT, 021-3843222

Detail Dokumen

Kerangka Acuan Kerja Kegiatan Penyusunan Program dan Anggaran


Nomor Dokumen

300059740

Tanggal Publish

26 December 2019

Jenis Informasi

Program dan Kegiatan

Kategori Dokumen

Berkala

Tipe Dokumen

Text (.pdf)

Penerbit

BAGIAN KEUANGAN


Kandungan Informasi

Kota Sungai Penuh terbentuk berdasarkan Undang-undang Nomor : 25 Tahun 2008 dan untuk menyelenggarakan fungsi pemerintahan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-undang tersebut dbentuklah Organisasi Perangkat Daerah berdasarkan Peraturan Walikota Sungai Penuh Nomor 1 Tahun 2008. Salah satu Organisasi Perangkat Daerah yang dibentuk adalah Sekretariat Daerah Kota Sungai Penuh. Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2012 tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Daerah Kota Sungai Penuh tahun 2012 Nomor 18), Bagian Keuangan Sekretariat Daerah Kota Sungai Penuh mempunyai tugas membantu Sekretaris Daerah melalui Asisten Perekonomian dan Pembangunan dalam menyusun kebijakan dan mengkoordinasikan dinas daerah dan lembaga teknis daerah. Sub Bagian Anggaran mempunyai tugas antara lain menyiapkan bahan penyusunan anggaran Sekretariat Daerah, Menyiapkan rencana, perubahan dan perhitungan anggaran Sekretariat Daerah dan menyusun petunjuk teknis pelaksanaan anggaran Sekretariat Daerah. Untuk menjalankan tugas tersebut Sub Bagian Anggaran Setda Kota Sungai Penuh, maka perlu adanya kegiatan penyusunan program dan anggaran.

emoji_people
voice_over_off record_voice_over
text_increase