PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
JALAN MERDEKA UTARA NO 7 GAMBIR JAKARTA PUSAT, 021-3843222

Detail Dokumen

SOP SUBBAG PERBENDAHARAAN


Nomor Dokumen

300059833

Tanggal Publish

26 December 2019

Jenis Informasi

Informasi Kinerja

Kategori Dokumen

Berkala

Tipe Dokumen

Text (.pdf)

Penerbit

BAGIAN KEUANGAN


Kandungan Informasi

Sub Bagian Perbendaharaan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan pembinaan umum, pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria penyelenggaraan urusan pemerintahan, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi dan pelaporan serta harmonisasi di bidang perbendaharaan. Sub Bagian Perbendaharaan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menyelenggarakan fungsi : a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang perbendaharaan; b. pelaksanaan kebijakan di bidang perbendaharaan; c. pelaksanaan pembinaan umum di bidang perbendaharaan; d. koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan program dan kegiatan di bidang perbendaharaan; e. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria penyelenggaraan urusan di bidang perbendaharaan; f. pelaksanaan, pemantauan, evaluasi dan pelaporan serta harmonisasi di bidang perbendaharaan; dan g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya. Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, Sub Bagian Perbendaharaan memiliki uraian tugas pekerjaan terdiri atas : a. melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan di bidang perbendaharaan; b. melaksanakan kebijakan di bidang perbendaharaan;

emoji_people
voice_over_off record_voice_over
text_increase