SOP SUBBAG PERBENDAHARAAN
Nomor Dokumen
300059833
Tanggal Publish
26 December 2019
Jenis Informasi
Informasi Kinerja
Kategori Dokumen
Berkala
Tipe Dokumen
Text (.pdf)
Penerbit
BAGIAN KEUANGAN
Kandungan Informasi
Sub Bagian Perbendaharaan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan pembinaan umum, pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria penyelenggaraan urusan pemerintahan, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi dan pelaporan serta harmonisasi di bidang perbendaharaan. Sub Bagian Perbendaharaan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menyelenggarakan fungsi : a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang perbendaharaan; b. pelaksanaan kebijakan di bidang perbendaharaan; c. pelaksanaan pembinaan umum di bidang perbendaharaan; d. koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan program dan kegiatan di bidang perbendaharaan; e. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria penyelenggaraan urusan di bidang perbendaharaan; f. pelaksanaan, pemantauan, evaluasi dan pelaporan serta harmonisasi di bidang perbendaharaan; dan g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya. Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, Sub Bagian Perbendaharaan memiliki uraian tugas pekerjaan terdiri atas : a. melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan di bidang perbendaharaan; b. melaksanakan kebijakan di bidang perbendaharaan;