SOP SUBBAG ANGGARAN SETDA DAN TU STAF AHLI
Nomor Dokumen
300059836
Tanggal Publish
26 December 2019
Jenis Informasi
Informasi Kinerja
Kategori Dokumen
Berkala
Tipe Dokumen
Text (.pdf)
Penerbit
BAGIAN KEUANGAN
Kandungan Informasi
Sub Bagian Anggaran Setda dan Tata Usaha Staf Ahli mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan pembinaan umum, pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria penyelenggaraan urusan pemerintahan, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi dan pelaporan serta harmonisasi di bidang anggaran setda dan tata usaha staf ahli walikota. Sub Bagian Anggaran Setda dan Tata Usaha Staf Ahli dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menyelenggarakan fungsi : a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang anggaran setda dan tata usaha staf ahli; b. pelaksanaan kebijakan di bidang anggaran setda dan tata usaha staf ahli; c. pelaksanaan pembinaan umum di bidang anggaran setda dan tata usaha staf ahli; d. pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan program dan kegiatan di bidang anggaran setda dan tata usaha staf ahli; e. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria penyelenggaraan urusan di bidang anggaran setda dan tata usaha staf ahli; f. pelaksanaan, pemantauan, evaluasi dan pelaporan serta harmonisasi urusan pemerintahan di bidang anggaran setda dan tata usaha staf ahli; dan g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya.