SEJARAH DINAS SOSIAL DAN DUKCAPIL PROVINSI JAMBI.
Nomor Dokumen
300073437
Tanggal Publish
29 July 2020
Jenis Informasi
Program dan Kegiatan
Kategori Dokumen
Berkala
Tipe Dokumen
Text (.pdf)
Penerbit
Dinas Sosial, Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Kandungan Informasi
Pembangunan dibidang Sosial, bidang Tenaga kerja dan Transmigrasi dikelola oleh dua kementrian yaitu Kementrian Sosial serta Kementrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi telah dimulai setelah Indonesia memproklamasikan kemerdekaan tahun 1945. Bidang pekerjaan tersebut ditangani oleh Departemen yang berbeda dan beberapa kali mengalami perubahan mulai dari Departemen Sosial, Kementrian Perburuhan, Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan Koperasi menjadi Kementrian Sosial dan Kementrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Pada era pemerintahan Presiden Abdurahman Wahid, beberapa departemen di system pemerintahan dibubarkan yang diantaranya Departemen Sosial dan untuk memberikan pelayanan dibidang Sosial berdiri Badan Kesejahteraan Sosial Nasional ( BKSN ). Kebijakan tersebut memberikan imbas kepada Sistem Pemerintahan di daerah. Departemen Sosial yang pada awalnya memiliki Kantor Wilayah Departemen Sosial di Provinsi Jambi menjadi bubar dan berdiri Dinas Kesejahteraan Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat ( KSPM ) pada tahun 2000. Dalam rangka penyelenggaraan Otonomi Daerah, Pemerintah Provinsi Jambi menetapkan Lembaran Daerah Provinsi Jambi tahun2008 No.14 yang berisi tentang organisasi dan tata kerja Dinas Daerah Provinsi Jambi. Maka sejak tahun 2009 berdasarkan Peraturan Daerah tersebut diatas Dinas Kesejahteraan Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Provinsi Jambi (Dinas KSPM )dibubarkan serta digabung dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jambi. Dinas baru ini dirubah menjadi Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jambi. Pada Desember 2016, Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jambi mengalami perubahan nomenklatur menjadi dua OPD yang terpisah menjadi Dinas Sosial yang bergabung dengan Dukcapil yang pada awalnya merupakan bagian dari Biro Pem,bangunan Daerah Pemerintah Provinsi Jambi sehingga Nomenklatur menjadi Dinas Sosial , Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Jambi dan Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi Provinsi Jambi. Dinas Sosial Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Jambi sebagai lembaga teknis daerah yang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 8 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah provinsi jambi, dalam melaksanakan kegiatan dalam kedudukannya yang mengacu pada Peraturan Gubernur Jambi Nomor 44 tahun 2016 Tentang Kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, serta tata kerja Dinas Sosial, Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Jambi. Pelayanan Organisasi yang akan dilaksanakan oleh Dinas Sosial, Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Jambi, antara lain Meningkatkan pelayanan administrasi dengan berorientasi pada peningkatan kinerja dan kebutuhan pelayanan, Meningkatkan ketersediaan kebutuhan sarana dan prasarana aparatur yang efektif sesuai dengan proporsi kerja yang dibebankan kepada SKPD, Meningkatkan disiplin aparatur melalui pemenuhan kebutuhan aparatur yang efektif dan efisien, Meningkatkan kapasitas dan SDM aparatur melalui pembinaan dan peningkatan pengetahuan aparatur, Meningkatkan Sistem Pengembangan Sistem Pelaporan Organisasi, melalui penajaman visi dan misi organisasi dan Pemerintah Provinsi Jambi ke dalam Perencanaan yang tepat sesuai kebutuhan pelayanan sektor publik, Meningkatkan ketersediaan Basis Data Terpadu PMKS dalam rangka penentuan arah dan kebijakan penyelenggaraan pembangunan Kessos.