PENYERAHAN BANTUAN JARING PENGAMAN SOSIAL (JPS) COVID 19 PROVINSI JAMBI TAHAP III KE KABUPATEN MA. JAMBI DI KANTOR CAMAT KUMPEH
Nomor Dokumen
300076589
Tanggal Publish
25 August 2020
Jenis Informasi
Program dan Kegiatan
Kategori Dokumen
Berkala
Tipe Dokumen
Text (.pdf)
Penerbit
Dinas Sosial, Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Kandungan Informasi
"PENYERAHAN BANTUAN COVID - 19 TAHAP III DI KAB. MA. JAMBI" Pada Tanggal 13 Agustus 2020 Gubernur Jambi beserta Rombongan Menyerahkan Bantuan Jaring Pengaman Sosial (JPS) Covid - 19 Tahap III di Kecamatan Kumpeh Kabupaten Ma. Jambi dengan didampingi Kepala Dinas Sosial dan Dukcapil Prov. Jambi ARIEF MUNANDAR, SE dalam hal ini dilaksanakn oleh Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial serta Kepala OPD Lingkup Provinsi Jambi. Untuk Wilayah Kabupaten Ma. Jambi mendapatkan alokasi bantuan pada Tahap I sebanyak 3. 632 KPM dan sudah 100 % tersalurkan, dan untuk Kecamatan Kumpeh mendapat alokasi sebanyak 308 KPM.