Rencana Aksi Tahun 2023 dan 2022 Kec Sungai Loban
Nomor Dokumen
300279564
Tanggal Publish
09 August 2023
Jenis Informasi
Program dan Kegiatan
Kategori Dokumen
Berkala
Tipe Dokumen
Text (.pdf)
Penerbit
Kecamatan Sungai Loban
Kandungan Informasi
RENCANA AKSI KECAMATAN SUNGAI LOBAN TAHUN 2023 DAN HUBUNGANNYA DENGAN TUJUAN, SASARAN, PROGRAM, KEGIATAN, DAN SUB KEGIATAN. 3 TUJUAN : Meningkatkan Ketentraman dan Ketertiban Mewujudkan Tata Kelola Perangkat Daerah yang Baik dan Melayani Meningkatkan Kualitas Pelayanan Publik yang Prima 4 SASARAN : Meningkatnya Pemberdayaan Masyarakat dalam Menjaga Ketentraman dan Ketertiban Meningkatnya Akuntabilitas Kinerja Perangkat Daerah Meningkatnya Kualitas Pelayanan Kecamatan Meningkatnya Koordinasi Penyelenggaraan Pemerintahan di Kecamatan 6 PROGRAM : PROGRAM KOORDINASI KETENTRAMAN DAN KETERTIBAN UMUM PROGRAM PENUNJANG URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH KABUPATEN/ KOTA PROGRAM PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAN PELAYANAN PUBLIK PROGRAM PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA DAN KELURAHAN PROGRAM PENYELENGGARAAN URUSAN PEMERINTAHAN UMUM PROGRAM PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PEMERINTAHAN DESA 13 KEGIATAN : Koordinasi Upaya Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum Koordinasi Penerapan dan Penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah Administrasi Keuangan Perangkat Daerah Administrasi Umum Perangkat Daerah Penyediaan Jasa Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Pemeliharaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Koordinasi Penyelenggaraan Kegiatan Pemerintahan di Tingkat Kecamatan Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang tidak Dilaksanakan oleh Unit Kerja Perangkat Daerah yang ada di Kecamatan Koordinasi Pemeliharaan Prasarana dan Sarana Pelayanan Umum Pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang Dilimpahkan kepada Camat Koordinasi Kegiatan Pemberdayaan Desa Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Umum sesuai Penugasan Kepala Daerah Fasilitasi, Rekomendasi dan Koordinasi Pembinaan dan Pengawasan Pemerintahan Desa 32 SUB KEGIATAN : Sinergitas dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Tentara Nasional Indonesia dan Instansi Vertikal di Wilayah Kecamatan Harmonisasi Hubungan Dengan Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat Koordinasi/Sinergi Dengan Perangkat Daerah yang Tugas dan Fungsinya di Bidang Penegakan Peraturan Perundang-Undangan dan/atau Kepolisian Negara Republik Indonesia Penyediaan Gaji dan Tunjangan ASN Penyediaan Administrasi Pelaksanaan Tugas ASN Penyediaan Komponen Instalasi Listrik/Penerangan Bangunan Kantor Penyediaan Peralatan dan Perlengkapan Kantor Penyediaan Bahan Logistik Kantor Penyediaan Barang Cetakan dan Penggandaan Penyediaan Bahan Bacaan dan Peraturan Perundang-undangan Penyelenggaraan Rapat Koordinasi dan Konsultasi SKPD Penyediaan Jasa Komunikasi, Sumber Daya Air dan Listrik Penyediaan Jasa Pelayanan Umum Kantor Penyediaan Jasa Pemeliharaan, Biaya Pemeliharaan, Pajak, dan Perizinan Kendaraan Dinas Operasional atau Lapangan Pemeliharaan/Rehabilitasi Sarana dan Prasarana Gedung Kantor atau Bangunan Lainnya Koordinasi/Sinergi Perencanaan dan Pelaksanaan Kegiatan Pemerintahan dengan Perangkat Daerah dan Instansi Vertikal Terkait Peningkatan Efektifitas Kegiatan Pemerintahan di Tingkat Kecamatan Peningkatan Efektifitas Pelaksanaan Pelayanan kepada Masyarakat di Wilayah Kecamatan Koordinasi/Sinergi dengan Perangkat Daerah dan/atau Instansi Vertikal yang terkait dalam Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Pelayanan Umum Pelaksanaan Pemeliharaan Prasarana dan Fasilitas Pelayanan Umum yang Melibatkan Pihak Swasta Pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang terkait dengan Pelayanan Perizinan Non Usaha Pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang terkait dengan Nonperizinan Peningkatan Partisipasi Masyarakat dalam Forum Musyawarah Perencanaan Pembangunan di Desa Sinkronisasi Program Kerja dan Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat yang dilakukan oleh Pemerintah dan Swasta di Wilayah Kerja Kecamatan Pembinaan Wawasan Kebangsaan dan Ketahanan Nasional dalam rangka Memantapkan Pengamalan Pancasila, Pelaksanaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pelestarian Bhinneka Tunggal Ika serta Pemertahanan dan Pemeliharaan Keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia Pembinaan Persatuan dan Kesatuan Bangsa Pembinaan Kerukunan Antarsuku dan Intrasuku, Umat Beragama, Ras, dan Golongan Lainnya Guna Mewujudkan Stabilitas Keamanan Lokal, Regional, dan Nasional Penanganan Konflik Sosial sesuai Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan Pengembangan Kehidupan Demokrasi Berdasarkan Pancasila Pelaksanaan Tugas Forum Koordinasi Pimpinan di Kecamatan Fasilitasi Administrasi Tata Pemerintahan Desa Fasilitasi Pengelolaan Keuangan Desa dan Pendayagunaan Aset Desa Fasilitasi Penyusunan Perencanaan Pembangunan Partisipatif RENCANA AKSI : Melaksanakan Koordinasi dengan TNI Polri di Wilayah Kecamatan, melaksanakan pembinaan Linmas dan siskamling serta Temuwicara bersama masyarakat di setiap desa, dalam rangka menjaga Trantibum Melaksanakan Rapat koordinasi Dengan Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat untuk Harmonisasi Hubungan antara Pemerintah dan Masyarakat Melaksanakan pengawasan Penegakan Peraturan Perundang-Undangan bersama instansi terkait (TNI, Polri, Satpol PP, Bagian Hukum, dll) Membayarkan Gaji, Tunjangan, Jaminan Kesehatan ASN Membayarkan Honorarium bagi Non ASN dalam rangka administrasi pelaksanaan tugas ASN Belanja Komponen / Alat Listrik / Penerangan Menyediakan Peralatan dan Perlengkapan Kantor / Belanja Modal (komputer dan Tablet) Menyediakan Bahan Logistik Kantor untuk kelancaran pelaksanaan tugas ASN dan Non ASN Menyediakan / Belanja ATK, Barang Cetakan dan Penggandaan Menyediakan bahan Bacaan dalam rangka meningkatkan wawasan ASN dan Non ASN Membayarkan Biaya Perjalanan Dinas bagi ASN dan Non ASN yang ditugaskan Membayarkan Tagihan Listrik, Tagihan Internet / TV Berlangganan Membayarkan Honorarium Jasa Pelayanan Umum Kantor yakni Petugas Kebersihan, Petugas Kebun, Penjaga Malam Kantor Membayarkan Belanja BBM Kendaraan Dinas Jabatan Pimpinan, Honor Driver dan Biaya Pajak Kendaraan Dinas Roda 4, Roda 2 Memelihara / merehabilitasi Gedung / Kantor / Rumah Dinas Melaksanakan Koordinasi Perencanaan dan Kegiatan Pemerintahan bersama Bappeda, Bagian Pemerintahan Setda, Melaksanakan verifikasi dan Validasi data Profil dan Data Sarana prasarana Melaksanakan Pebinaan, Pendampingan dan Fasilitasi Penyusunan Data Profil (Prodeskel) dan Data Sarana Prasarana Melaksanakan Koordinasi dengan Instansi Vertikal dalam rangka pemeliharaan sarana dan prasarana layanan umum Melaksanakan Pemeliharaan Fasilitas Umum dengan melibatkan pihak Swasta dan masyarakat, untuk memelihara Prasarana dan Fasilitas Pelayanan Umum Melaksanakan Pelayanan Perizinan, diantaranya : izin mendirikan bangunan (IMB), izin gangguan (HO), Surat Izin tempat usaha (SITU), Surat izin usaha perdagangan (SIUP), izin penumoukan barang (IPB) dan izin usaha mikro kecil (IUMK) Melaksanakan Pelayanan Non Perizinan, diantaranya : Pengantar KTP, Pengantar KK, Pengantar Pindah penduduk, rekomendasi nikah, Registrasi ahli waris, rekomendasi SKCK, rekomendasi izin keramaian, Registrasi surat keterangan tidak mampu dan Registrasi proposal Partisipasi semua unsur dalam forum Musrenbang Desa dan Musrenbang Kecamatan untuk penyusunan rencana kerja pembangunan desa Melaksanakan Kegiatan Pemberdayaan masyarakat yang sinergi dengan pemerintah dan swasta, diantaranya : PKK,Lomba Desa,MTQ Kecamatan dan MTQ Kabupaten Melaksanakan Sosialisasi dalam rangka Pembinaan Wawasan Kebangsaan dan ketahanan Nasional Melaksanakan Sosialisasi dalam rangka Pembinaan Persatuan dan Kesatuan Bangsa Melaksanakan Sosialisasi dalam rangka Pembinaan Kerukunan Antarsuku dan Intra suku, Umat Beragama, Ras dan Golongan Melaksanakan kerjasama dengan Polri dan TNI dalam hal penanganan Konflik Sosial untuk mendeteksi dini setiap kemungkinan konflik, mengaktifkan ronda dan peran Linmas Melaksanakan pembinaan kelembagaan masyarakat dalam rangka kesadaran berdemokrasi berdasarkan Pancasila Melaksanakan koordinasi dengan Forkopimca diantaranya Polsek, Koramil, KUA, Puskesmas, ULWK, berkenaan pelaksanaan tugas Melaksanakan Pembinaan Administrasi Tata Pemerintahan Desa Melaksanakan Pembinaan Pengelolaan keuangan Desa dan Pendayagunaan Aset Desa Memfasilitasi Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Partisipatif diantaranya RPJMDes, RKPDes, APBDes,