PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
JALAN MERDEKA UTARA NO 7 GAMBIR JAKARTA PUSAT, 021-3843222

Detail Dokumen

Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Banjarbaru melakukan Acara Sosialisasi dan Penerbitan TTE di Dinas Koperasi UMKM dan Tenaga Kerja


Nomor Dokumen

300284039

Tanggal Publish

21 August 2023

Jenis Informasi

Program dan Kegiatan

Kategori Dokumen

Berkala

Tipe Dokumen

Text (.pdf)

Penerbit

Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Banjarbaru


Kandungan Informasi

Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Banjarbaru melakukan Acara Sosialisasi dan Penerbitan TTE di Dinas Koperasi UMKM dan Tenaga Kerja pada tanggal 21 Agustus 2023 bertempat diruangan aula Dinas Koperasi UMKM dan Tenaga Kerja Tanda Tangan Elektronik atau biasa disebut sebagai TTE, merupakan sebuah tanda tangan yang terdiri dari sebuah informasi elektronik di dalamnya. TTE sendiri dimanfaatkan di berbagai kebutuhan terkait. Biasanya yang paling penting adalah kebutuhan di lingkungan kantor atau kebutuhan bisnis. Menurut beberapa sumber terkait, penggunaan TTE ini sangat tepat bila dipergunakan perkantoran apalagi di masa pandemi seperti ini. TTE ini begitu penting untuk mempermudah dan mempercepat pelayanan dan juga bisnis di sebuah perusahaan atau perkantoran. Berbicara tentang TTE pastinya sangat krusial dan penting di dalam sebuah dokumen. Oleh karena itu, pastinya di dalam TTE ada hukum yang mengatur. Dalam menggunakan TTE ini . Tanda Tangan Elektronik atau biasa disebut sebagai TTE, merupakan sebuah tanda tangan yang terdiri dari sebuah informasi elektronik di dalamnya. TTE sendiri dimanfaatkan di berbagai kebutuhan terkait. Biasanya yang paling penting adalah kebutuhan di lingkungan kantor atau kebutuhan bisnis. Menurut beberapa sumber terkait, penggunaan TTE ini sangat tepat bila dipergunakan perkantoran apalagi di masa pandemi seperti ini. TTE ini begitu penting untuk mempermudah dan mempercepat pelayanan dan juga bisnis di sebuah perusahaan atau perkantoran. Berbicara tentang TTE pastinya sangat krusial dan penting di dalam sebuah dokumen. Oleh karena itu, pastinya di dalam TTE ada hukum yang mengatur. Dalam menggunakan TTE ini . Berdasarkan hukum dan peraturan perundang-undangan, keberadaan TTE ini sudah di atur di dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). selain itu, TTE juga sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE) dan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 11 Tahun 2018 mengenai penyelenggaraan sertifikasi Elektronik. Ada beberapa syarat TTE yang memiliki kekuatan hukum yang sah, beberapa syarat tersebut antara lain: 1. Pembuatan TTE hanya untuk penada tangan 2. Pembuatan TTE saat proses penandatanganan elektronik yang berada dalam kuasa penanda tangan 3. Perubahan TTE setelah waktu penandatanganan bisa diketahui 4. Semua informasi terhadap informasi elektronik TTE setelah penandatanganan dapat diketahui 5. Memiliki cara tertentu yang bisa dipakai untuk mengidentifikasi siapa penanda tangannya 6. Penandatanganan telah memberikan persetujuan terhadap informasi elektronik terkait.

emoji_people
voice_over_off record_voice_over
text_increase