IKU dan IKI Kecamatan Medan Johor 2022
Nomor Dokumen
300289881
Tanggal Publish
13 September 2023
Jenis Informasi
Informasi Kinerja
Kategori Dokumen
Berkala
Tipe Dokumen
Text (.pdf)
Penerbit
Kecamatan Medan Johor
Kandungan Informasi
KEPUTUSAN CAMAT MEDAN JOHOR NOMOR : 800/002.B/SK/MJ/2022 TENTANG PENETAPAN INDIKATOR KINERJA UTAMA (IKU) KECAMATAN MEDAN JOHOR KOTA MEDAN CAMAT MEDAN JOHOR Menimbang : a. Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 dan Pasal 4 Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/20/MENPAN/11/2008 tentang Pedoman Penyusunan Indikator Kinerja Utama di Lingkungan Instansi Pemerintah ; b. Bahwa guna melaksanakan ketentuan Peraturan Walikota Medan tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Medan, maka dipandang perlu menetapkan Indikator Kinerja Utama (IKU) dengan Keputusan Camat. Mengingat : 1. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah ; 2. Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2020–2024 ; 3. Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Menteri Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun 2006 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 ; 4. Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 1999 tentang Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah ; 5. Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi ; 6. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/20/MENPAN/11/2008 tentang Pedoman Penyusunan Indikator Kinerja Utama di Lingkungan Instansi Pemerintah ; 7. Peraturan Walikota Medan Nomor 7 Tahun 2021 Tanggal 26 Agustus 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Medan Tahun 2021 - 2026; 8. Peraturan Walikota Medan Nomor 30 Tahun 2021 Tanggal 5 Juli 2021 tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Kota Medan Tahun 2022 ; MEMUTUSKAN Menetapkan : PERTAMA : Indikator Kinerja Utama (IKU) sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini, merupakan acuan ukuran kinerja yang digunakan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Kota Medan untuk menetapkan rencana kinerja tahunan, menyampaikan rencana kerja dan anggaran, menyusun dokumen penetapan kinerja, menyusun laporan akuntabilitas kinerja serta melakukan evaluasi pencapaian kinerja sesuai dengan dokumen rencana strategis. KEDUA : Penyusunan laporan Indikator Kinerja Utama (IKU) dilakukan oleh setiap pimpinan unit kerja setiap awal tahun dan disampaikan kepada Walikota Medan. KETIGA : Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan. Ditetapkan di : Medan Pada tanggal : 11 Januari 2022 Tembusan Yth: 1. Bapak Walikota Medan ; 2. Inspektur Kota Medan ; 3. Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda Kota Medan ; CAMAT MEDAN JOHOR CHANDRA DALIMUNTHE, S.STP, MSP PEMBINA NIP. 19810816 200012 1 005 Lampiran : Keputusan Camat Medan Johor Nomor : 800/002.B/SK/MJ/I/2022 Tanggal : 11 Januari 2022 1. Nama Unit Organisasi : OPD Kecamatan Medan Johor Kota Medan 2. Tugas : Menjalankan kewenangan yang dilimpahkan Kepala Daerah dalam memimpin penyelenggaraan pemerintahan, perekonomian dan pembangunan, kesejahteraan sosial serta pembinaan ketentraman dan ketertiban. 3. Fungsi : a. Melaksanakan Persiapan Perumusan Kebijakan, Koordinasi Pembinaan, Pengendalian dan Pemberian Bimbingan Teknis Bidang Pemerintahan, Perekonomian dan Pembangunan, Pemberdayaan Masyarakat Desa, Ketentraman dan Ketertiban Umum di Wilayah Kecamatan, melakukan penyiapan koordinasi seluruh kegiatan, baik lintas program maupun sektoral di Wilayah Kecamatan. b. Merumuskan bahan pembinaan dalam rangka menggerakkan partisipasi masyarakat dan swadaya gotong royong dari berbagai aspek pembangunan di Wilayah Kecamatan. c. Menganalisa seluruh laporan pelaksanaan program dan hasil pembangunan yang dicapai di Wilayah Kecamatan sebagai bahan Laporan Pertanggungjawaban. d. Mengendalikan pelaksanaan urusan rumah tangga dinas, meliputi keuangan, kepegawaian, perlengkapan, surat menyurat dan kehumasan serta informasi di Wilayah Kecamatan. e. Membuat laporan kegiatan Pemerintahan berdasarkan program kerja, masukan dari bawahan dan sumber data yang ada. f. Melaksanakan kewenangan Pemerintahan yang dilimpahkan oleh Kepala Daerah untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah, yang meliputi aspek : Perizinan, Rekomendasi, Koordinasi, Pembinaan, Pengawasan, Fasilitasi, Penetapan, Penyelenggaraan dan Kewenangan lain yang dilimpahkan.