PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
JALAN MERDEKA UTARA NO 7 GAMBIR JAKARTA PUSAT, 021-3843222

Detail Dokumen

Rapat paripurna Ke - 5 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024 / 2025 yang di gelar pada hari Senin, tanggal 10 Maret 2025


Nomor Dokumen

300378737

Tanggal Publish

10 March 2025

Jenis Informasi

Program dan Kegiatan

Kategori Dokumen

Berkala

Tipe Dokumen

Text (.jpeg)

Penerbit

Sekretariat DPRD


Kandungan Informasi

DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat gelar Rapat Paripurna Penyampaian Pidato Pengantar Bupati Kotawaringin Barat terhadap LKPJ Bupati Tahun 2024 sekaligus 2 (Dua) buah Ranperda. Rapat Paripurna Ke - 5 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024 / 2025 yang di gelar pada hari Senin, tanggal 10 Maret 2025 di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat Bapak Mulyadin, S.H didampingi wakil Ketua I DPRD Bapak H. Rudi Imam Gunawan dan Wakil Ketua II DPRD Ibu Sri Lestari, S.Pd serta anggota DRPD Kab. Ktw, Barat, Hadir Bupati Kotawaringin Barat Ibu Nur Hidayah, S.H., M.H. serta Sekda dan perwakilan SOPD dan tamu undangan lainnya. Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat mengatakan pentingnya pembahasan LKPJ Tahun sebelumnya untuk melihat sejauh mana kinerja Eksekutif. Sehingga pihak Legislatif sebagai pengawasan bisa turut mengontrol penggunaan APBD. Semua anggota DPRD menerima laporan tertulis kemudian akan ditindaklanjuti dan dibahas oleh anggota DPRD kabupaten Kotawaringin Barat. Pihak DPRD bakal memberikan jawaban terkait hasil LKPJ untuk menjadi bahan pertimbangan Eksekutif dalam melaksanakan pembangunan di Kotawaringin Barat. Dalam Pidato Bupati menyampaikan, Capaian pembangunan di Kabupaten Kotawaringin Barat selama tahun 2024 merupakan hasil dari pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan yang berkesinambungan dari tahun ke tahun dengan memperhatikan dokumen perencanaan, yang dilaksanakan secara selaras, sinergis, koordinatif, integratif, transparan, akuntabel dan berkelanjutan. Disamping itu, pelaksanaan proses pembangunan diharapkan dapat memenuhi hak-hak dasar masyarakat dalam bidang infrastruktur, pendidikan, kesehatan, pertanian dalam arti luas, investasi dan dunia usaha, koperasi dan UKM, tata ruang, kependudukan, ketenagakerjaan, kepemudaan dan olah raga, pemerintahan yang bersih, profesional dan responsif, penguatan kapasitas SDM masyarakat serta penanggulangan kemiskinan dan stanting. banyak kemajuan dan keberhasilan yang telah diraih bersama-sama dengan seluruh stakeholders pembangunan, tetapi tidak dapat dipungkiri masih banyak masalah dan tantangan dalam pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Kotawaringin Barat. Selain itu, Bupati Kotawaringin Barat juga menyampaikan 2 (dua) buah Ranperda untuk dibahas bersama dengan DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat yaitu : 1. Rancangan Peraturan Daerah tentang pencabutan peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 14 Tahun 2021 tentang penegakan protokol Kesehatan dan penanganan CORONA VIRUS DISEASE 2019 dan 2. Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kotawaringin Barat Tahun 2025-2044.

emoji_people
voice_over_off record_voice_over
text_increase