Kegiatan Satpol PP Kota Banjarbaru
Nomor Dokumen
300379756
Tanggal Publish
18 March 2025
Jenis Informasi
Informasi Kinerja
Kategori Dokumen
Berkala
Tipe Dokumen
Text (.pdf)
Penerbit
SatpolPP Kota Banjarbaru
Kandungan Informasi
GIAT CIPTA KONDISI PENCEGAHAN GANGGUAN KETERTIBAN UMUM DAN KETENTRAMAN MASYARAKAT MELALUI DETEKSI DINI DAN CEGAH DINI DASAR KEGIATAN: - Perda Nomor 5 Tahun 2024 Tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat. - Perda Nomor 14 Tahun 2015 Tentang Izin Usaha Hiburan Umum, Rekreasi dan Olahraga - Perda Kota Banjarbaru Nomor 5 Tahun 2006 Tentang Larangan Minuman Beralkohol SASARAN KEGIATAN - Satuan Polisi Pamong Praja melalui Seksi Operasi dan Pengendalian bersama Ketua DPRD dan Anggota DPRD Komisi I Melaksanakan Kegiatan Patroli cipta kondisi pencegahan gangguan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat di wilayah Kota Banjarbaru HASIL KEGIATAN: - Petugas bersama-sama dengan Anggota DPRD Kota Banjarbaru melaksanakan pemantauan RTH yang berada di Kota Banjarbaru. Yaitu di RTH Taman Gembira dan RTH Guntung Paikat, di tempat tersebut tidak didapati adanya pelanggaran perda. Petugas hanya menyuruh pulang beberapa pasangan muda mudi yang berada di RTH tersebut. - Kemudian petugas mendatangi 1 buah cafe yang berada di sekitar RTH Guntung Paikat. Ditempat tersebut mengadakan Live Music yang suaranya keras, saat orang masih mengadakan Tadarus di Masjid dekat tempat tersebut. Petugas menyuruh pemilik Cafe agar datang ke Mako Satpol PP pada hari senin nanti untuk dimintai keterangan lebih lanjut. - Petugas dan rombongan selanjutnya mendatangi rumah yang terindikasi menjual tuak di Jl. A. Yani Km.32, di tempat tersebut didapati 321 Liter minuman jenis tuak yang berada disimpan dalam Dirigen dan kantong plastik siap jual. Dan petugas juga mengamankan pembeli yang kedapatan berada ditempat tersebut juga sebanyak 5 orang. Barang bukti tuak dan pembeli, semua dibawa ke Mako Satpol PP Kota Banjarbaru. - Petugas dan rombongan juga menghampiri ex. Lokalisasi Pembatuan, di tempat tersebut tidak didapati pelanggaran perda. Namun saat mau keluar Jl. A.Yani di depan pembatuan, petugas mendapati 5 orang remaja sedang membawa tuak dalam kantor plastik. Petugas kemudian membawa para remaja tersebut ke Mako Satpol PP. - Setelah itu petugas ke arah LIK liang anggang, mendatangi 1 warung remang-remang yang banyak dikunjungi orang. Petugas memeriksa KTP para penjual dan pengunjung di tempat tersebut. Petugas memberikan himbauan kepada penjual agar berpakaian sopan berjualan karena dalam bulan suci Ramadhan, dan agar tidak menjual minum minuman keras diwarungnya. - Para remaja yang dibawa ke Mako Satpol PP, diberikan surat peringatan agar tidak mengulangi perbuatannya lagi. Selama kegiatan, semua berjalan lancar dan kondusif. Dokumentasi terlampir: (Sabtu/15-3-2025, Pukul 21.30 Wita s/d Selesai)