Kegiatan Satpol PP Kota Banjarbaru
Nomor Dokumen
300379758
Tanggal Publish
18 March 2025
Jenis Informasi
Informasi Kinerja
Kategori Dokumen
Berkala
Tipe Dokumen
Text (.pdf)
Penerbit
SatpolPP Kota Banjarbaru
Kandungan Informasi
GIAT GABUNGAN SATPOL PP, TNI, POLRI PENCEGAHAN GANGGUAN KETERTIBAN UMUM DAN KETENTERAMAN MASYARAKAT (Jumat/14-03-2025, Pukul 22.00 WITA s/d Selesai) DASAR KEGIATAN: - Perda Nomor 5 Tahun 2024 Tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Pelindungan Masyarakat. - Perda Nomor 5 Tahun 2006 Tentang Larangan Minuman Beralkohol. - Surat Edaran Walikota Banjarbaru Tentang Imbauan di Bulan Suci Ramadhan 1446 H. SASARAN KEGIATAN: - Eks lokalisasi pembatuan Jl. Kenanga Kec. Landasan Ulin - Kafe dan warung disepanjang Jl. Trikora - Warung remang-remang (LIK) Kec. Liang Anggang HASIL KEGIATAN: - Tim gabungan yang dipimpin oleh Kasi Opsdal Bapak Yanto Hidayat, S.E. mengawali kegiatan dengan melakukan pemeriksaan aktivitas prostitusi di kawasan Eks lokalisasi pembatuan. Namun dari hasil pemeriksaan petugas tidak didapati adanya aktivitas prostitusi maupun pelanggaran Perda yang mengarah pada gangguan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat, petugas pun melanjutkan kegiatan ke sasaran berikutnya. - Selanjutnya petugas memeriksa beberapa kafe maupun warung yang sedang beroperasi di Jl. Trikora. Dari beberapa tempat yang diperiksa, petugas mendapati salah satu warung yang diduga menyediakan minuman beralkohol. Dengan bukti 5 botol minuman beralkohol, petugas meminta pemilik warung untuk datang ke Kantor Satpol PP Kota Banjarbaru pada Senin 17 Maret 2025 untuk diperiksa lebih lanjut. - Petugas juga menyisir warung remang-remang yang berada di kawasan (LIK) Kec. Liang Anggang. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap warung-warung tersebut, didapati beberapa warung yang masih menggunakan pengeras suara untuk membunyikan musik kencang yang mana hal tersebut bertentangan dengan Surat Edaran Walikota Banjarbaru Tentang Imbauan Dibulan Suci Ramadhan 1446H. Petugas lalu menyita sementara beberapa alat pengeras suara tersebut sebagai upaya represif atas tindakan pelanggaran yang dilakukan. Para pemilik warung diminta untuk mematuhi jam operasional, tidak membunyikan musik terlalu kencang, dan menjaga ketertiban umum agar tidak mengganggu aktivitas ibadah dibulan Ramadhan. Kegiatan berjalan lancar dan aman, demikian laporan ini disampaikan. Dokumentasi terlampir