Penyesuaian Tarif Angkutan Pemadu Moda
Nomor Dokumen
400028161
Tanggal Publish
21 March 2019
Jenis Informasi
Program dan Kegiatan
Kategori Dokumen
Berkala
Tipe Dokumen
Gambar (.jpeg)
Penerbit
Dinas Perhubungan
Kandungan Informasi
Penyesuaian tarif angkutan Pemadu Moda di Sumatera Utara diadakan rapat di kantor Dinas Perhubungan Provsu yang dihadiri oleh pengusaha angkutan moda PT. Antar Lintas Sumatera Utara, GM Perum Damri cabang Medan, telah dilakukan rapat koordinasi antara Dinas Perhubungan Provsu, Direktorat Lalu lintas Poldasu, DPD Organda Sumatera Utara dan Pengusaha Angkutan Pemadu Moda dengan kesimpulan sebagai berikut: Tarif yang berlaku saat ini ditetapkan berdasarkan kontrak pelayanan antara Dinas Perhubungan Prov. Sumatera Utara dengan operator angkutan pemadu moda pada 5 (lima) tahun yang lalu, dimana kontrak dimaksud rta rata berakhir pada tahun 2018. Rentang waktu 5 (lima) tahun terakhir telah terjadi kenaikan harga BBM, spare part, UMR (upah/gaji awak) bahkan harga kenderaan yang pada 5 (lima) tahun yang lalu ± Rp. 580.000.000,- (lima ratus delapan puluh juta rupiah) saat ini mencapai ± Rp. 960.000.000,- (sembilan ratus enam puluh juta rupiah). Atas dasar tersebut dan telah dilakukan perhitungan Biaya Operasional Kenderaan (BOK) dengan mempertimbangkan daya beli masyarakat dan kelangsungan usaha angkutan, telah disepakati kenaikan tarif sebesar Rp. 10.000.-/penumpang. Kenaikan tersebut akan diberlakukan setelah ditandatangani perpanjangan kontrak pelayanan dan dilanjutkan dengan sosialiasi tehadap pengguna jasa angkutan.