FUNGSI DINAS KETAHANAN PANGAN KABUPATEN BANTAENG
Nomor Dokumen
40010000032
Tanggal Publish
12 July 2017
Jenis Informasi
Profil Badan Publik
Kategori Dokumen
Berkala
Tipe Dokumen
Audio (.)
Penerbit
Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Bantaeng
Kandungan Informasi
Dalam melaksanakan tugas tersebut, Dinas Ketahanan Pangan menyelenggarakan fungsi sebagai berikut :
a) Perumusan kebijakan teknis sesuai dengan lingkup tugasnya;
b) Pemberian dukungan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah sesuai dengan lingkup tugasnya;
c) Pembinaan dan pelaksanaan tugas sesuai dengan lingkup tugasnya;
d) Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh bupati/walikota sesuai dengan tugas dan fungsinya