PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
JALAN MERDEKA UTARA NO 7 GAMBIR JAKARTA PUSAT, 021-3843222

Detail Dokumen

Pelatihan Operator Dapodik Tahun 2022


Nomor Dokumen

400247694

Tanggal Publish

09 March 2023

Jenis Informasi

Program dan Kegiatan

Kategori Dokumen

Berkala

Tipe Dokumen

Gambar (.jpeg)

Penerbit

Dinas Pendidikan Kota Tanjungpinang


Kandungan Informasi

Operator Dapodik (Daftar Pendidikan Dan Tenaga Kependidikan) adalah sebuah sistem informasi yang digunakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia untuk mengelola data pendidikan di seluruh Indonesia. Tugas Operator Dapodik : 1. Aplikasi Dapodik (Offline) Aplikasi ini adalah inti dari semua aplikasi yang telah disebutkan dalam daftar diatas, nyawanya Sekolah ada dalam aplikasi Dapodik. Operator wajib untuk melakukan pendataan baik dari Peserta Didik, Pendidik, Tenaga Kependidikan, Komite Sekolah, Sarana dan Prasarana, Jadwal Pelajaran, Rombongan Belajar, dll. 2. Operator harus memasukkan data yang valid sesuai dengan Peraturan Mentri Pendidikan dan Kebudayaan dan tentunya data tersebut harus dapat dipertanggungjawabkan keasliannya (Data tidak boleh direkayasa) 3. Secara garis besar tugas operator adalah Input/Output Data, Verivikasi dan Validasi Data semua Aplikasi diatas.

emoji_people
voice_over_off record_voice_over
text_increase