PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
JALAN MERDEKA UTARA NO 7 GAMBIR JAKARTA PUSAT, 021-3843222

Detail Dokumen

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kotawaringin Barat melaksanakan Persidangan Tindak Pidana Ringan (TIPIRING)


Nomor Dokumen

400261193

Tanggal Publish

12 May 2023

Jenis Informasi

Laporan dan prosedur akses informasi

Kategori Dokumen

Berkala

Tipe Dokumen

Gambar (.jpeg)

Penerbit

Dinas Satuan Polisi Pamong Praja


Kandungan Informasi

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kotawaringin Barat melaksanakan Persidangan Tindak Pidana Ringan (TIPIRING) pelanggaran Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Larangan Minuman Beralkohol di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Jum'at (12/05/2023) PPNS Satpol PP, Selamat Riyanto SH.M.AP mengatakan bahwa semua hasil penertiban pelanggaran perda tentang larangan minuman beralkohol yang telah di laksanakan oleh Satpol PP akan kita ajukan ke Pengadilan Negeri Pangkalan Bun secara bertahap agar mendapatkan kepastian hukum. Berdasarkan putusan sidang di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun dengan Berita Acara Sidang Nomor : 25/Pid.C/2023/PN Pbu serta Surat Perintah Putusan Pengadilan Nomor : PRINT - 828/O.2.14/05/2023 oleh Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat diputuskan bahwa terdakwa (UF) umur 41 tahun dinyatakan bersalah atas pelanggaran Perda nomor 13 tahun 2006 tentang Larangan Minuman Beralkohol dengan tuntutan kurungan penjara 3 hari dan atau denda Rp. 250.000. Kasatpol PP Kabupaten Kotawaringin Barat, Majerum Purni, SH menambahkan Satpol PP akan terus melaksanakan kegiatan penertiban pelanggaran perda, guna mendukung program-program yang telah di canangkan oleh Pemerintah Daerah.

emoji_people
voice_over_off record_voice_over
text_increase