Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kotawaringin Barat melaksanakan Persidangan Tindak Pidana Ringan (TIPIRING)
Nomor Dokumen
400261193
Tanggal Publish
12 May 2023
Jenis Informasi
Laporan dan prosedur akses informasi
Kategori Dokumen
Berkala
Tipe Dokumen
Gambar (.jpeg)
Penerbit
Dinas Satuan Polisi Pamong Praja
Kandungan Informasi
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kotawaringin Barat melaksanakan Persidangan Tindak Pidana Ringan (TIPIRING) pelanggaran Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Larangan Minuman Beralkohol di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Jum'at (12/05/2023) PPNS Satpol PP, Selamat Riyanto SH.M.AP mengatakan bahwa semua hasil penertiban pelanggaran perda tentang larangan minuman beralkohol yang telah di laksanakan oleh Satpol PP akan kita ajukan ke Pengadilan Negeri Pangkalan Bun secara bertahap agar mendapatkan kepastian hukum. Berdasarkan putusan sidang di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun dengan Berita Acara Sidang Nomor : 25/Pid.C/2023/PN Pbu serta Surat Perintah Putusan Pengadilan Nomor : PRINT - 828/O.2.14/05/2023 oleh Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat diputuskan bahwa terdakwa (UF) umur 41 tahun dinyatakan bersalah atas pelanggaran Perda nomor 13 tahun 2006 tentang Larangan Minuman Beralkohol dengan tuntutan kurungan penjara 3 hari dan atau denda Rp. 250.000. Kasatpol PP Kabupaten Kotawaringin Barat, Majerum Purni, SH menambahkan Satpol PP akan terus melaksanakan kegiatan penertiban pelanggaran perda, guna mendukung program-program yang telah di canangkan oleh Pemerintah Daerah.