Batas Desa Sebamban Lama, Desa Dwi Marga Utama, dan Desa Kertabuana: Mediasi Dinas PMD untuk Pemecahan Sengketa
Nomor Dokumen
400306834
Tanggal Publish
19 January 2024
Jenis Informasi
Informasi Kinerja
Kategori Dokumen
Berkala
Tipe Dokumen
Gambar (.jpeg)
Penerbit
DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA (DPMD)
Kandungan Informasi
Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) melalui Bidang Penataan,Kerjasama dan Pengebangan Desa (PKPD) melaksanakan kegiatan mediasi untuk menyelesaikan sengketa batas antara Desa Sebamban Lama, Desa Dwi Marga Utama, dan Desa Kertabuana. Mediasi ini berlangsung di Dinas PMD pada hari Jumat, 19 Januari 2024, dan dihadiri oleh Kepala Desa dari masing-masing desa yang terlibat. Kegiatan mediasi ini dipimpin oleh Kepala Dinas PMD, Samsir, SE., M.AP, yang diwakili oleh Kepala Bidang PKPD, Wahyuni S. Hut. Mediasi ini menjadi langkah penting dalam menyelesaikan perbedaan pandangan dan kepentingan antara ketiga desa tersebut terkait batas wilayah mereka. Dalam pertemuan tersebut, para Kepala Desa turut hadir untuk menyampaikan pandangan dan argumen masing-masing terkait sengketa batas yang telah berlangsung. Proses mediasi yang dipandu oleh pihak Dinas PMD bertujuan untuk mencapai kesepakatan yang adil dan dapat diterima oleh semua pihak terkait. Kepala Dinas Samsir, SE., M.AP, menekankan pentingnya kerjasama dan dialog dalam menyelesaikan sengketa wilayah. "Kami berharap melalui mediasi ini, dapat tercapai kesepakatan yang memuaskan semua pihak dan mendorong kerjasama yang lebih baik antarwarga desa," ujarnya. Kepala Bidang PKPD, Wahyuni S. Hut, yang menjadi perwakilan dalam mediasi ini, menambahkan, "Kami akan berupaya sebaik mungkin untuk menciptakan solusi yang adil dan menghormati kepentingan masing-masing desa. Mediasi adalah langkah yang bijaksana dalam menyelesaikan sengketa tanah dan wilayah." Proses mediasi ini diharapkan dapat menjadi langkah awal untuk menciptakan perdamaian dan kerjasama yang lebih baik di antara Desa Sebamban Lama, Desa Dwi Marga Utama, dan Desa Kertabuana. Setelah mediasi selesai, diharapkan akan ada kesepakatan bersama mengenai batas wilayah yang dapat diterima oleh semua pihak terlibat.