KETUA KOMISI III MENGHADIRI ACARA MUSYAWARAH PERDAMAIAN BERTEMPAT DI KANTOR BADAN MUSYAWARAH ADAT
Nomor Dokumen
400372427
Tanggal Publish
16 January 2025
Jenis Informasi
Program dan Kegiatan
Kategori Dokumen
Berkala
Tipe Dokumen
Gambar (.jpeg)
Penerbit
Sekretariat DPRD
Kandungan Informasi
Humas DPRD Rejang Lebong- Curup Curup (16/1) Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Rejang Lebong, Rizal Tahsin, SE, menghadiri Acara Musyawarah Perdamaian bertempat di Kantor Badan Musyawarah Adat Kabupaten Rejang Lebong, Curup. Turut hadir dalam acara, Ketua dan Perangkat BMA Kabupaten Rejang Lebong, Perwakilan Kejaksaan Negeri Curup, Polres dan Kodim 0409 Rejang Lebong. Kegiatan musyawarah dilaksanakan dalam rangka Restorative Justice terkait kasus pidana yang terjadi di wilayah Kecamatan Curup Selatan beberapa waktu yang lalu. Restorative Justice merupakan alternatif penyelesaian perkara tindak pidana yang dalam mekanisme tata cara pemidanaan yang dirubah menjadi proses dialog dan mediasi yang melibatkan pelaku, korban dan keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait. Hal ini bertujuan untuk bersama-sama menciptakan kesepakatan atas penyelesaian perkara pidana yang adil dan seimbang bagi pihak korban maupun pelaku, dengan mengedepankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan mengembalikan pola hubungan baik dalam masyarakat khususnya di Kabupaten Rejang Lebong.