Tugas Pokok dan Fungsi Badan penanggulangan Bencana Daerah
Nomor Dokumen
40610000006
Tanggal Publish
25 September 2017
Jenis Informasi
Profil Badan Publik
Kategori Dokumen
Berkala
Tipe Dokumen
Text (.doc)
Penerbit
Pemerintah Kabupaten Sinjai
Kandungan Informasi
BUPATI SINJAI
PROVINSI SULAWESI SELATAN
PERATURAN BUPATI SINJAI
NOMOR 84 TAHUN 2016
TENTANG
SUSUNAN ORGANISASI, KEDUDUKAN, TUGAS POKOK DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI SINJAI,
Menimbang |
: |
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Susunan Organisasi, Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah;
|
|
Mengingat |
: |
1. |
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
|
|
|
2. |
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
|
|
|
3. |
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
|
|
|
4. |
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5679);
|
|
|
5. |
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
|
|
|
6. |
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
|
|
|
7. |
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
|
|
|
8. |
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2016 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 93);
|
MEMUTUSKAN:
Menetapkan |
: |
SUSUNAN ORGANISASI, KEDUDUKAN, TUGAS POKOK DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH. |
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Bupati ini, yang dimaksud dengan:
Daerah adalah Kabupaten Sinjai.
Pemerintahan Daerah adalah Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan DPRD menurut asas Otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebaagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pemerintah Daerah, adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
Bupati adalah Bupati Sinjai.
Sekertaris Daerah adalah Sekertaris Daerah Kabupaten Sinjai.
Badan adalah Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Sinjai.
Kepala Badan adalah Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Sinjai.
Sekretaris adalah Sekretaris pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Sinjai.
Bidang adalah Bidang pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Sinjai.
Sub Bagian adalah Sub Bagian pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Sinjai.
Sub Bidang adalah Sub Bidang pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Sinjai.
Unit Pelaksana Teknis Badan adalah Unit Pelaksana Teknis Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Sinjai.
Jabatan Fungsional adalah kelompok jabatan fungsional pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Sinjai.
BAB II
SUSUNAN ORGANISASI
Pasal 2
Susunan Organisasi Badan, terdiri atas:
Kepala Badan;
Sekretariat:
Sub Bagian Program
Sub Bagian Keuangan; dan
Sub Bagian Umum dan Kepegawaian.
Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan:
Sub Bidang Pencegahan; dan
Sub Bidang Kesiapsiagaan.
Bidang Kedaruratan dan Logistik:
Sub Bidang Kedaruratan; dan
Sub Bidang Logistik.
Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi:
Sub Bidang Rehabilitasi; dan
Sub Bidang Rekonstruksi.
Jabatan Fungsional.
Bagan susunan Organisasi Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
BAB III
KEDUDUKAN
Pasal 3
Badan dipimpin oleh Kepala Badan yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
BAB III
TUGAS POKOK, FUNGSI DAN RINCIAN TUGAS
Bagian Kesatu
Kepala Badan
Pasal 4
Kepala Badan mempunyai tugas pokok membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan bidang penanggulangan bencana yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang ditugaskan kepada pemerintah daerah.
Kepala Badan dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:
perumusan kebijakan teknis di bidang penanggulangan bencana;
penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum bidang penanggulangan bencana;
pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang penanggulangan bencana;
pengelolaan administrasi umum meliputi ketatalakasanaan, keuangan, kepegawaian dan peralatan;
pelaksanaan evaluasi dan pelaporan urusan pemerintahan di bidang penanggulangan bencana; dan
pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan berkaitan dengan tugas pokok organisasi guna mendukung kinerja organisasi.
Tugas pokok dan fungsi Kepala Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) meliputi :
merumuskan kebijakan teknis di bidang penanggulangan bencana;
menyelenggarakan urusan pemerintahan dan pelayanan umum bidang penanggulangan bencana;
membina dan menyelenggarakan pelaksanaan tugas di bidang penanggulangan bencana;
melaksanakan administrasi umum meliputi ketatalakasanaan, keuangan, kepegawaian dan peralatan;
melakukan evaluasi dan pelaporan urusan pemerintahan di bidang penanggulangan bencana; dan
melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan berkaitan dengan tugas pokok organisasi guna mendukung kinerja organisasi.
Bagian Kedua
Sekretariat
Pasal 5
Sekretariat dipimpin oleh Sekretaris yang mempunyai tugas pokok membantu Kepala Badan dalam mengoordinasikan kegiatan, memberikan pelayanan administrasi teknis dan administrasi penyusunan program, keuangan, umum dan kepegawaian dalam lingkungan Badan.
Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sekretaris mempunyai fungsi sebagai berikut:
pengoordinasian pelaksanaan tugas dalam lingkungan Badan;
pengoordinasian penyusunan program dan pelaporan;
pengoordinasian pengelolaan administrasi keuangan;
pengoordinasian urusan umum dan kepegawaian; dan
pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan berkaitan dengan tugas pokok organisasi guna mendukung kinerja organisasi.
Tugas pokok dan fungsi Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) meliputi :
mengoordinasikan pelaksanaan tugas dalam lingkungan Badan;
mengoordinasikan penyusunan program dan pelaporan;
mengoordinasikan pengelolaan administrasi keuangan;
mengoordinasikan urusan umum dan kepegawaian; dan
melaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan berkaitan dengan tugas pokok organisasi guna mendukung kinerja organisasi.
Paragraf 1
Sub Bagian Program
Pasal 6
Sub Bagian Program dipimpin oleh Kepala Sub Bagian yang mempunyai tugas pokok membantu Sekretaris dalam menyusun program dan laporan kinerja.
Tugas pokok Kepala Sub Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :
menyusun rencana kegiatan Sub Bagian Program sebagai pedoman dalam melaksanakan program;
menyusun standar operasional prosedur dalam pelaksanan kegiatan pada Sub Bagian Program;
menyusun Rencana Kerja dan Anggaran dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Badan;
menyusun rencana kinerja, dokumen perjanjian kinerja Badan;
memfasilitasi penyusunan rencana kinerja, rencana aksi dan laporan kinerja masing- masing jabatan di lingkungan Badan;
menyusun laporan kinerja Badan meliputi laporan bulanan, triwulanan, semesteran dan laporan kinerja tahunan; dan
melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan berkaitan dengan tugas pokok organisasi guna mendukung kinerja organisasi.
Paragraf 2
Sub Bagian Keuangan
Pasal 7
Sub Bagian Keuangan dipimpin oleh Kepala Sub bagian yang mempunyai tugas pokok membantu Sekretaris dalam mengelola administrasi keuangan.
Tugas pokok Kepala Sub Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :
menyusun rencana kegiatan Sub Bagian Keuangan sebagai pedoman dalam melaksanakan pengelolaan administrasi keuangan;
menyusun standar operasional prosedur dalam pelaksanaan kegiatan pada Sub Bagian Keuangan;
meneliti kelengkapan Surat Permintaan Pembayaran Langsung yang diajukan oleh Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan, Surat Permintaan Pembayaran Uang Persediaan, Surat Permintaan Pembayaran Ganti Uang dan Surat Permintaan Pembayaran Tambah Uang yang diajukan bendahara pengeluaran serta menyiapkan Surat Perintah Membayar;
melaksanakan penatausahaan penerimaan dan pengeluaran keuangan serta laporan pertanggungjawaban keuangan Badan;
menyusun laporan pelaksanaan pengelolaan keuangan berupa laporan bulanan Surat Pertanggung Jawaban, dan Tahunan meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Neraca dan Catatan Atas Laporan Keuangan Badan;
melaksanakan pengawasan dan pengendalian pembukuan, perhitungan anggaran, verifikasi serta teknis pelaksanaan administrasi keuangan sesuai peraturan perundang-undangan; dan
melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan berkaitan dengan tugas pokok organisasi guna mendukung kinerja organisasi.
Paragraf 2
Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
Pasal 8
Sub Bagian Umum dan Kepegawaian dipimpin oleh Kepala Sub Bagian, mempunyai tugas pokok membantu Sekretaris dalam melaksanakan urusan ketatausahaan, pengelolaan administrasi barang, urusan rumah tangga serta mengelola administrasi kepegawaian dan fasilitasi rancangan produk hukum dilingkungan Badan.
Tugas pokok Kepala Sub Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :
menyusun rencana kegiatan Sub Bagian Umum dan Kepegawaian sebagai pedoman dalam melaksanakan urusan umum dan kepegawaian;
menyusun standar operasional prosedur dalam pelaksanaan kegiatan pada Sub Bagian Umum Dan Kepegawaian;
melaksanakan kegiatan ketatausahaan di lingkungan Badan;
memfasilitasi penyusunan rancangan produk hukum;
melaksanakan tugas keprotokoleran;
menyusun rencana kebutuhan dan perlengkapan kantor, distribusi, penggunaan serta pemeliharaannya;
mengelola administrasi kepegawaian di lingkungan Badan;
menyusun perencanaan dan pengembangan Sumber Daya Manusia Aparatur di lingkungan Badan;
memfasilitasi pembuatan Sasaran Kerja Pegawai dan penilaian kinerja bagi Aparatur Sipil Negara sesuai tugas pokok dan fungsi di lingkup Badan;
menyusun dan menginventarisir barang aset daerah yang dikelola oleh Badan;
melakukan kegiatan pelayanan administrasi umum dan penyajian informasi; dan
melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan berkaitan dengan tugas pokok organisasi guna mendukung kinerja organisasi.
Bagian Ketiga
Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan
Pasal 9
Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan dipimpin oleh Kepala Bidang, mempunyai tugas pokok membantu Kepala Badan dalam merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi, melaporkan, dan pertanggungjawaban pelaksanaan kebijakan di bidang pencegahan, mitigasi dan kesiapsiagaan pada prabencana serta pemberdayaan masyarakat.
Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan mempunyai fungsi sebagai berikut:
perumusan rencana kerja lingkup bidang pencegahan dan kesiapsiagaan;
perumusan bahan dan pelaksanaan kebijakan teknis lingkup bidang pencegahan dan kesiapsiagaan;
penyelenggaraan dan pengkordinasian pencegahan dan mitigasi bencana;
pelaksanaan analisis penyusunan, penetapan, dan penginformasian data potensi sumber bahaya atau ancaman dan resiko bencana;
pengembangan dan mengkordinasikan upaya pengurangan resiko bencana;
pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas; dan
pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi organisasi guna mendukung kinerja organisasi.
Tugas pokok dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) meliputi :
merumuskan rencana kerja lingkup bidang pencegahan dan kesiapsiagaan;
merumuskan bahan dan pelaksanaan kebijakan teknis lingkup bidang pencegahan dan kesiapsiagaan;
mensosialisasikan penyelenggaraan dan pengoordinasian pencegahan dan mitigasi bencana;
melaksanakan analisis penyusunan, penetapan, dan penginformasian data potensi sumber bahaya atau ancaman dan resiko bencana;
mengembangkan dan mengoorinasikan upaya pengurangan risiko bencana;
melaksanakan monitoring, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas; dan
melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi organisasi guna mendukung kinerja organisasi.
Paragraf 1
Sub Bidang Pencegahan
Pasal 10
Sub Bidang Pencegahan dipimpin oleh Kepala Sub Bidang, mempunyai tugas pokok membantu Kepala Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan dalam melaksanakan kegiatan dan pelayanan di bidang pencegahan bencana.
Tugas pokok Kepala Sub Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :
menyusun rencana kerja lingkup Sub Bidang Pencegahan;
menyusun standar opersional prosedur dalam pelaksanaan kegiatan pada Sub Bidang Pencegahan;
melakukan analisis, penyusunan, dan penginformasian data potensi sumber bahaya atau ancaman dan risiko bencana;
melakukan pemantauan penggunaan teknologi yang secara tiba-tiba dan/atau berangsur berpotensi menjadi sumber ancaman atau bahaya bencana;
menyusun dan melaksanakan uji coba rencana penanggulangan kedaruratan bencana;
melaksanakan pengorganisasian, pemasangan dan pengujian peringatan dini;
melaksanakan penyediaan dan penyiapan barang pasokan pemenuhan kebutuhan dasar;
menyusun data akurat, informasi dan pemutakhiran data bencana;
melakukan evaluasi dan menyusun laporan pelaksanaan tugas Seksi Pencegahan; dan
melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan berkaitan dengan tugas pokok organisasi guna mendukung kinerja organisasi.
Paragraf 2
Sub Bidang Kesiapsiagaan
Pasal 11
Sub Bidang Kesiapsiagaan dipimpin oleh Kepala Sub Bidang, mempunyai tugas pokok membantu Kepala Bidang Pencegahan dalam pelaksanaan kegiatan dan pelayanan di bidang kesiapsiagaan.
Tugas pokok Kepala Sub Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :
menyusun dan mengolah data dalam rangka menyusun kegiatan Sub Bidang Kesiapsiagaan;
menyusun standar opersional prosedur dalam pelaksanaan kegiatan pada Sub Bidang Kesiapsiagaan;
menyusun bahan dan melaksanakan perumusan kebijakan teknis lingkup Sub Bidang Kesiapsiagaan;
menyusun dan menyiapkan standard dan prosedur dalam penanganan bencana;
mengerjakan pengorganisasian, penyuluhan, pelatihan dan gladi tentang mekanisme tanggap darurat;
merancang lokasi evakuasi;
memperoses pembentukan kelompok partisipasi masyarakat peduli bencana;
melaksanakan evaluasi dan menyusun laporan; dan
melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan berkaitan dengan tugas pokok organisasi guna mendukung kinerja organisasi.
Bagian Keempat
Bidang Kedaruratan dan Logistik
Pasal 12
Bidang Kedaruratan dan Logistik dipimpin oleh Kepala Bidang, mempunyai tugas pokok membantu Kepala Badan dalam merumuskan kebijaksanaan dan mengoordinasikan kegiatan penyusunan program kerja dan anggaran, menyelenggarakan pengumpulan, pengolahan dan analisis data di bidang kedaruratan, logistik dan peralatan.
Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bidang Kedaruratan dan Logistik mempunyai fungsi sebagai berikut:
pelaksanaan pengumpulan dan pengelolaan data dalam rangka koordinasi bidang kedaruratan dan logistik dan peralatan;
pelaksanaan penyusunan program fasilitasi kegiatan kedaruratan dan logistik dan peralatan;
pelaksanaan koordinasi dalam rangka pelaksanaan kegiatan kedaruratan dan logistik dan peralatan;
pelaksanaan upaya pemberian bantuan untuk memenuhi kebutuhan dasar pada saat keadaan darurat bencana;
pelaksanaan evaluasi dan penyusunan laporan; dan
pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan berkaitan dengan tugas pokok organisasi guna mendukung kinerja organisasi.
Tugas pokok dan fungsi Kepala Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) meliputi :
melaksanakan pengumpulan dan pengelolaan data dalam rangka koordinasi bidang kedaruratan dan logistik dan peralatan;
melaksanakan penyusunan program fasilitasi kegiatan kedaruratan dan logistik dan peralatan;
melaksanakan koordinasi dalam rangka pelaksanaan kegiatan kedaruratan dan logistik dan peralatan;
melaksanakan upaya pemberian bantuan untuk memenuhi kebutuhan dasar pada saat keadaan darurat bencana;
melaksanakan evaluasi dan penyusunan laporan; dan
melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan berkaitan dengan tugas pokok organisasi guna mendukung kinerja organisasi.
Paragraf 1
Sub Bidang Kedaruratan
Pasal 13
Sub Bidang Kedaruratan dipimpin oleh Kepala Sub Bidang, mempunyai tugas pokok membantu Kepala Bidang Kedaruratan, Logistik dan Peralatan dalam melaksanakan kegiatan dan pelayanan kedaruratan di bidang kedaruratan, logistik dan peralatan.
Tugas pokok Kepala Sub Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :
menyusun rencana kerja Sub Bidang Kedaruratan;
menyusun standar opersional prosedur dalam pelaksanaan kegiatan pada Sub Bidang Kedaruratan;
menyusun dan mengolah data dalam rangka menyusun kegiatan kedaruratan;
menyusun bahan koordinasi dan faslitasi dalam rangka kegiatan kedaruratan;
merancang serangkaian kegiatan dengan segera pada saat kejadian bencana untuk menangani dampak buruk yang ditimbulkan;
melaksanakan kaji cepat dan tepat dampak bencana;
melaksanakan identifikasi dan inventarisasi dampak bencana;
melaksanakan evaluasi dan menyusun laporan; dan
melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan berkaitan dengan tugas pokok organisasi guna mendukung kinerja organisasi.
Paragraf 2
Sub Bidang Logistik
Pasal 14
Sub Bidang Logistik dipimpin oleh Kepala Sub bidang, mempunyai tugas pokok membantu Kepala Bidang Kedaruratan, Logistik dan Peralatan dalam melaksanakan kegiatan dan pelayanan logistik dan peralatan di bidang kedaruratan, logistik dan peralatan.
Tugas pokok Kepala Sub Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :
menyusun rencana kerja Sub Bidang Logistik;
menyusun standar opersional prosedur dalam pelaksanaan kegiatan pada Sub Bidang Logistik;
menyusun dan mengolah data dalam rangka menyusun kegiatan logistik dan peralatan;
menyusun kebutuhan logistik dan peralatan dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana;
melaksanakan pengarahan logistik dari instansi/lembaga dan masyarakat meliputi permintaan, penerimaan dan penggunaan untuk melakukan tanggap darurat;
melaksanakan pemamantauan evaluasi, analisis, pelaporan pelaksanaan kebijakan dibidang logistik dan peralatan dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana;
menyusun laporan penerimaan dan penggunaan logistik pada saat tanggap darurat secara bulanan, triwulan, tahunan serta pelaksanaan tugas kedinasan lainnya berdasarkan kegiatan yang telah dilakukan dan disesuaikan dengan sumber data yang ada agar dipergunakan sebagai bahan masukan atasan;
melaksanakan evaluasi dan pelaporan; dan
melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan berkaitan dengan tugas pokok organisasi guna mendukung kinerja organisasi.
Bagian Kelima
Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi
Pasal 15
Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi dipimpin oleh Kepala Bidang, mempunyai tugas pokok membantu Kepala Badan dalam pelaksanaan kegiatan dan pelayanan di bidang rehabilitasi dan rekonstruksi.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi mempunyai fungsi sebagai berikut:
perumusan perencanaan program dan kegiatan Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi;
perumusan rencana kegiatan Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi;
pelaksanaan pengumpulan dan pengelolaan data dalam rangka koorBadani bidang rehabilitasi dan rekonstruksi;
pelaksanaan penyusunan program fasilitasi kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi;
pelaksanaan koordinasi dalam rangka pelaksanaan kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi;
pelaksanaan evaluasi dan penyusunan laporan; dan
pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan berkaitan dengan tugas pokok organisasi guna mendukung kinerja organisasi.
Tugas pokok dan fungsi Kepala Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) meliputi :
merumuskan rencana kegiatan Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi;
melaksanakan pengumpulan dan pengelolaan data dalam rangka koordinasi bidang rehabilitasi dan rekonstruksi;
melaksanakan penyusunan program fasilitasi kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi;
melaksanakan koordinasi dalam rangka pelaksanaan kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi;
melaksanakan evaluasi dan penyusunan laporan; dan
melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan berkaitan dengan tugas pokok organisasi guna mendukung kinerja organisasi.
Paragraf 1
Sub Bidang Rehabilitasi
Pasal 16
Sub Bidang Rehabilitasi dipimpin oleh Kepala Sub Bidang, mempunyai tugas pokok membantu Kepala Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi dalam pelaksanaan kegiatan rehabilitasi di bidang rehabilitasi dan rekonstruksi.
Tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :
menyusun rencana kerja Sub Bidang Rehabilitasi;
menyusun standar opersional prosedur dalam pelaksanaan kegiatan pada Sub Bidang Rehabilitasi;
menyusun dan mengolah data dalam rangka menyusun kegiatan rehabilitasi;
melaksanakan perbaikan lingkungan, saranan dan prasarana daerah bencana;
melaksanakan bantuan pelayananan kesehatan dan fasilitasi perbaikan perumahan;
melaksanakan pemulihan psikologis, social ekonomi, budaya, keamanan, ketertiban dan fungsi pemerintahan serta pelayanan publik;
melaksanakan analisis penilaian tingkat kerugian bencana (damage and lost assessment);
melaksanakan evaluasi dan menyusun laporan; dan
melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan berkaitan dengan tugas pokok organisasi guna mendukung kinerja organisasi
Paragraf 2
Sub Bidang rekonstruksi
Pasal 17
Sub Bidang rekonstruksi dipimpin oleh Kepala Sub Bidang, mempunyai tugas pokok membantu Kepala Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi dalam pelaksanaan rekonstruksi di bidang rehabilitasi dan rekonstruksi.
Tugas pokok Kepala Sub Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :
menyusun rencana kerja Sub Bidang Rekonstruksi;
menyusun standar opersional prosedur dalam pelaksanaan kegiatan pada Sub Bidang Rekonstruksi;
menyusun dan mengolah data dalam rangka menyusun kegiatan rekonstruksi;
melaksanakan pembangunan kembali sarana dan prasarana dampak bencana;
melaksanakan pembangunan kembali sarana sosial masyarakat;
merancang kembali kehidupan soial budaya masyarakat;
melaksanakan penerapan rancang bangun yang tepat dan penggunaan peralatan yang lebih baik dan tahan bencana;
merancang partisipasi masyarakat dan peran serta lembaga, organisasi kemasyarakatan, dunia usaha dan masyarakat;
melaksanakan fungsi pelayanan publik, sosial dan masyarakat;
melaksanakan evaluasi dan pelaporan; dan
melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan berkaitan dengan tugas pokok organisasi guna mendukung kinerja organisasi.
BAB V
PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN DALAM JABATAN
Pasal 18
Kepala Badan, Sekretaris, Kepala Bidang dan Kepala Sub Bagian diangkat dan diberhentikan oleh Bupati sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB VI
TATA KERJA
Bagian Kesatu
Pelaksanaan Tugas dan Fungsi
Pasal 19
Kepala Badan melaksanakan tugas dan fungsinya berdasarkan kebijakan umum yang ditetapkan oleh Bupati sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kepala Badan, Sekretaris, Kepala Bidang, Kepala Sub Bidang, Kepala Sub Bagian, Pejabat Fungsional dan seluruh personil dalam lingkungan Badan melaksanakan tugas dan fungsi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, serta menerapkan prinsip hierarki, koordinasi, kerjasama, integrasi, sinkronisasi, simplifikasi, akuntabilitas, transparansi serta efektifitas dan efesiensi.
Kepala Badan, Sekretaris, Kepala Bidang, Kepala Sub Bidang, Kepala Sub Bagian mengembangkan koordinasi dan kerjasama dengan instansi Pemerintah/Swasta terkait dalam rangka meningkatkan kinerja dan memperlancar pelaksanaan tugas dan fungsi Badan.
Bagian Kedua
Pemantauan, Pengendalian, Evaluasi, Pelaporan dan Pengawasan
Pasal 20
Kepala Badan, Sekretaris, Kepala Bidang, Kepala Sub Bidang, Kepala Sub Bagian, Pejabat Fungsional dan seluruh personil dalam lingkungan Badan wajib mematuhi petunjuk dan arahan pimpinan, serta menyampaikan laporan secara berkala dan/atau sesuai kebutuhan secara tepat waktu kepada atasan masing-masing.
Setiap laporan yang diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diolah dan digunakan oleh Pimpinan sebagai bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis.
Kepala Badan, Sekretaris, Kepala Bidang, Kepala Sub Bidang, Kepala Sub Bagian dalam melaksanakan tugasnya, melakukan pengawasan, pemantauan, pengendalian, dan evaluasi serta melaksanakan rapat koordinasi secara berkala dan/atau sesuai kebutuhan.
BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 21
Pelaksanaan Peraturan Bupati ini berlaku secara efektif sejak pelantikan pejabat struktural berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 22
Pada saat Peraturan Bupati ini berlaku, Peraturan Bupati Sinjai Nomor 39 Tahun 2012 tentang Penjabaran Tugas Pokok, Fungsi Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Sinjai (Berita Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2012 Nomor 39), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 23
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Sinjai.
Ditetapkan di Sinjai
pada tanggal 30 Desember 2016
BUPATI SINJAI,
SABIRIN YAHYA
Diundangkan di Sinjai
pada tanggal
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN SINJAI,
TAIYEB A. MAPPASERE
BERITA DAERAH KABUPATEN SINJAI TAHUN 2016 NOMOR