PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
JALAN MERDEKA UTARA NO 7 GAMBIR JAKARTA PUSAT, 021-3843222

Detail Dokumen

PERWAKO TUNJANGAN KINERJA DAERAH (TKD) TAHUN 2018 KOTA PRABUMULIH


Nomor Dokumen

500011298

Tanggal Publish

26 April 2018

Jenis Informasi

Informasi Kinerja

Kategori Dokumen

Berkala

Tipe Dokumen

Text (.doc)

Penerbit

Pemerintah Kota Prabumulih


Kandungan Informasi

PERATURAN WALIKOTA TENTANG TUNJANGAN KINERJA DAERAH Pemberian TKD bertujuan : a. Meningkatkan Kinerja, Pejabat Eselon II,III,IV , ASN dan Calon ASN; b. Meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat; c. Meningkatkan Disiplin Pegawai Aparatur Sipil Negara dan Calon ASN TKD diberikan kepada : a. Pejabat Eselon II,III dan IV di Pemerintah Kota Prabumulih b. Aparatur Sipil Negara (ASN) c. Calon Aparatur Sipil Negara (Calon ASN) d. Aparatur Sipil Negara yang diperbantukan pada Instansi di Lingkungan Pemerintah Kota Prabumulih. TKD tidak diberikan kepada : a. ASN yang diberhentikan untuk sementara atau dinon aktifkan atau ASN yang berstatus tahanan karena melakukan tindak pidana. b. ASN yang diberhentikan dengan hormat atau tidak dengan hormat c. ASN yang diberikan cuti di luar tanggungan Negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani persiapan pensiun Pembayaran TKD dikenakan pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 yang dihitung dari jumlah besaran Tunjangan Kinerja Daerah dengan ketentuan sebagai berikut : a. Pejabat Eselon II, III dan IV golongan IV dikenakan Pajak Penghasilan (PPh Psl.21) sebesar 15% ( lima belas persen ). b. Pejabat Eselon III dan IV golongan III dikenakan Pajak Penghasilan (PPh Psl.21 ) sebesar 5% (lima persen ). c. ASN Golongan IV dikenakan Pajak Penghasilan (PPh Psl. 21) sebesar 15% (lima belas persen). d. ASN Golongan III dikenakan Pajak Penghasilan (PPh Psl.21) sebesar 5% ( lima persen ). e. ASN Golongan II dan I tidak dikenakan Pajak Penghasilan (PPh psl.21). Pemberian TKD dikenakan potongan apabila : a. Keterlambatan Masuk Kerja b. Pulang Kerja lebih awal c. Tidak Masuk Kerja Tanpa Keterangan d. Tidak Masuk Kerja dengan Keterangan e. Tugas Belajar Keterlambatan masuk kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) apabila ASN melakukan rekam waktu masuk kerja melebihi dari batas waktu absensi elektronik dikenakan potongan tunjangan 0,5% per hari. dan pulang kerja lebih awal sebagimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) apabila ASN melakukan rekam waktu pulang kerja lebih awal dari batas waktu absensi elektronik dikenakan potongan tunjangan 1% per hari. Apabila ASN masuk kerja tetapi tidak melakukan rekam kehadiran baik masuk kerja dan pulang kerja dikenakan potongan 1,5% per hari, dengan dibuktikan Surat Keterangan atasan langsung bahwa ASN tersebut pada hari itu bekerja tetapi tidak sempat rekam kehadiran. (1) Kriteria ketidakhadiran kerja tanpa keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf c meliputi: a. Tidak masuk kerja tanpa izin tertulis dari atasan. b. Sakit tanpa keterangan dokter. c. Melaksanakan rekam kehadiran tetapi tidak berada di ruang kerja/atau meninggalkan ruang kerja tanpa ada keterangan /atau izin atasan. (2) Ketidakhadiran Kerja Tanpa Keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a,b dan c, dikenakan potongan 4 % per hari. (3) Tidak masuk kerja dengan alasan izin dan melampirkan surat keterangan kurang atau sama dengan 3 (Tiga) hari dikenakan potongan 2% per hari. ASN yang sedang menjalankan tugas belajar, pendidikan dan pelatihan Pegawai Negeri Sipil (Diklat PNS), Diklat PIM, Diklat Fungsional dan Diklat Teknis lainnya sebagai berikut: a. Tugas Belajar, Pendidikan dan Pelatihan selama 1 (satu) bulan sampai dengan kurang dari 6 (enam) bulan dikenakan potongan 25% dari TKD. b. Tugas Belajar, Pendidikan dan Pelatihan selama 6 (Enam) bulan atau lebih tidak mendapatkan TKD. c. ASN yang melaksanakan tugas belajar tidak diwajibkan melakukan perekaman kehadiran. d. TKD akan dibayarkan apabila PNS telah selesai menjalankan tugas belajar dan melapor ke atasan. Selain pemotongan TKD sebagaimana dimaksud dalam pasal 10, pemotongan dapat dilakukan terhadap ASN yang menjalani hak cuti. (1) ASN yang menjalani hak cuti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 sampai dengan batas waktu yang diberikan oleh pejabat yang berwenang memberikan cuti tidak dikenakan pemotongan TKD. (2) ASN yang menjalani hak cuti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dan melebihi batas waktu yang diberikan oleh pejabat yang berwenang memberikan cuti disamakan dengan tidak masuk kerja dan dikenakan pemotongan sebesar 4% per hari.

emoji_people
voice_over_off record_voice_over
text_increase