Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah 2018
Nomor Dokumen
500027285
Tanggal Publish
12 March 2019
Jenis Informasi
Program dan Kegiatan
Kategori Dokumen
Berkala
Tipe Dokumen
Lainnya (.pdf)
Penerbit
Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Utara
Kandungan Informasi
Sebagaimana dimaksud Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Pasal 27 ayat (2) tentang Pemerintahan Daerah bahwa Kepala Daerah mempunyai kewajiban menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah kepada Pemerintah, dan memberikan laporan keterangan pertanggungjawaban kepada DPRD, serta menginformasikan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah kepada masyarakat. Berdasarkan Pasal 17 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada Pemerintah, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada Masyarakat, disebutkan bahwa LPPD disampaikan kepada Pemerintah paling lambat 3 (tiga) bulan setelah Tahun Anggaran berakhir. Sehubungan dengan hal tersebut di atas, Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Utara menyusun LPPD Tahun 2018 yang disampaikan kepada Biro Pemerintahan Provinsi Kalimantan Utara untuk digunakan sebagai bahan pembinaan penyelenggaraan pemerintahan daerah untuk perbaikan penyelenggaraan pemerintahan daerah ke depan