PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
JALAN MERDEKA UTARA NO 7 GAMBIR JAKARTA PUSAT, 021-3843222

Detail Dokumen

Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah 2018


Nomor Dokumen

500027285

Tanggal Publish

12 March 2019

Jenis Informasi

Program dan Kegiatan

Kategori Dokumen

Berkala

Tipe Dokumen

Lainnya (.pdf)

Penerbit

Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Utara


Kandungan Informasi

Sebagaimana dimaksud Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Pasal 27 ayat (2) tentang Pemerintahan Daerah bahwa Kepala Daerah mempunyai kewajiban menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah kepada Pemerintah, dan memberikan laporan keterangan pertanggungjawaban kepada DPRD, serta menginformasikan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah kepada masyarakat. Berdasarkan Pasal 17 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada Pemerintah, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada Masyarakat, disebutkan bahwa LPPD disampaikan kepada Pemerintah paling lambat 3 (tiga) bulan setelah Tahun Anggaran berakhir. Sehubungan dengan hal tersebut di atas, Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Utara menyusun LPPD Tahun 2018 yang disampaikan kepada Biro Pemerintahan Provinsi Kalimantan Utara untuk digunakan sebagai bahan pembinaan penyelenggaraan pemerintahan daerah untuk perbaikan penyelenggaraan pemerintahan daerah ke depan

emoji_people
voice_over_off record_voice_over
text_increase