Renja Dinas Sosial Prov.Kalimantan Utara 2019
Nomor Dokumen
500027286
Tanggal Publish
12 March 2019
Jenis Informasi
Program dan Kegiatan
Kategori Dokumen
Berkala
Tipe Dokumen
Lainnya (.pdf)
Penerbit
Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Utara
Kandungan Informasi
Sesuai dengan Peraturan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 21 Tahun 2016 tentang Organisasi dan tata kerja Dinas Daerah Provinsi Kalimantan Utara maka Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Utara mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan bidang sosial yang menjadi kewenangan daerah berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan. Untuk menyelenggarakan tugas pokoknya Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Utara mempunyai fungsi sebagai berikut : a. perumusan kebijakan teknis bidang Sosial sesuai dengan rencana strategis yang ditetapkan Pemerintah Daerah; b. perumusan, perencanaan, pembinaan dan pengendalian kebijakan teknis di bidang pemberdayaan sosial; c. perumusan, perencanaan, pembinaan dan pengendalian kebijakan teknis di bidang penanganan warga Negara migran korban tindak kekerasan; d. perumusan, perencanaan, pembinaan dan pengendalian kebijakan teknis di bidang rehabilitasi sosial; e. perumusan, perencanaan, pembinaan dan pengendalian kebijakan teknis di bidang taman makam pahlawan; f. penyelenggaraan urusan kesekretariatan; g. pelaksanaan Unit Pelaksana Teknis; h. pembinaan Kelompok Jabatan Fungsional;