Perubahan Ketiga Atas Surat Edaran Gubernur Sumatera Utara Tentang Penyesuaian Sistem Kerja di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dalam Upaya Mensikapi Pencegahan Penyebaran COVID-19
Nomor Dokumen
500068233
Tanggal Publish
14 May 2020
Jenis Informasi
Program dan Kegiatan
Kategori Dokumen
Berkala
Tipe Dokumen
Lainnya (.pdf)
Penerbit
Badan Kepegawaian
Kandungan Informasi
Disampaikan bahwa Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara yang melaksanakan tugas kedinasan dengan bekerja di rumah/tempat tinggal (Work From Home) diperpanjang sampai dengan Tanggal 29 Mei 2020 dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan.