Surat Edaran Gubernur Sumatera Utara tentang Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah/Atau Kegiatan Mudik dan/Atau Cuti Bagi ASN di Lingkungan Pemprovsu
Nomor Dokumen
500068341
Tanggal Publish
18 May 2020
Jenis Informasi
Program dan Kegiatan
Kategori Dokumen
Berkala
Tipe Dokumen
Lainnya (.pdf)
Penerbit
Badan Kepegawaian
Kandungan Informasi
Berdasarakan Surat Edaran Gubernur Sumatera Utara Nomor : 800/16197/BKD/II/2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah/Atau Kegiatan Mudik dan/Atau Cuti Bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19.