Pemakaian Pakaian Dinas saat Perekaman Absensi dan Bekerja
Nomor Dokumen
500073819
Tanggal Publish
03 August 2020
Jenis Informasi
Program dan Kegiatan
Kategori Dokumen
Berkala
Tipe Dokumen
Lainnya (.pdf)
Penerbit
Badan Kepegawaian
Kandungan Informasi
Berdasarkan Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 5 Tahun 2020 tentang Tunjangan Tanbahan Penghasilan (TTP) PNS/CPNS di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Pasal 10 Ayat (2) menyatakan "Perekaman Kehadiran harus Memperlihatkan Muka dan Berpakaian Dinas sesuai dengan Ketentuan Perundang-undangan".