STANDAR PENANGANAN PENGAJUAN KEBERATAN DI BADAN PUBLIK
Nomor Dokumen
500348534
Tanggal Publish
09 September 2024
Jenis Informasi
Pengaduan dan Pelanggaran
Kategori Dokumen
Berkala
Tipe Dokumen
Lainnya (.pdf)
Penerbit
Inspektorat
Kandungan Informasi
STANDAR PENANGANAN PENGAJUAN KEBERATAN 1. Pemohon keberatan mempersiapkan berkas-berkas permohonan informasi yang diajukan sebelumnya apabila alasan keberatan pemohon didasarkan pada Pasal 35 Huruf a, c, d, e, f, dan g Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. 2. Pemohon keberatan mempersiapkan salinan/ photocopy identitas pemohon & pengguna informasi yang terdiri dari : a) Individu : KTP/ SIM/ Paspor b) Kelompok Orang : KTP/ SIM/ Paspor seluruh anggota kelompok pemohon c) Surat kuasa kepada perwakilan kelompok pemohon d) Organisasi Berbadan Hukum : Lembar Pengesahan Badan Hukum oleh Menteri Hukum dan HAM e) KTP/ SIM/ Paspor perwakilan pengurus/ anggota Badan Hukum f) AD/ART Organisasi apabila alasan keberatan pemohon didasarkan pada Pasal 35 Huruf b Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. 3. Pemohon Informasi Publik mendatangi desk layanan PPID dan mengisi Formulir Keberatan. 4. Desk Layanan PPID menerima dan memverifikasi kelengkapan administrasi berkas pengajuan keberatan. 5. Pemohon menunggu jawaban atas pengajuan keberatan paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterimanya keberatan atas permohonan informasi publik. 6. Pemohon keberatan mendapatkan jawaban atas keberatan dari Atasan PPID.