WAKTU YANG DIPERLUKAN DALAM MEMENUHI PERMOHONAN INFORMASI
Nomor Dokumen
500348715
Tanggal Publish
09 September 2024
Jenis Informasi
Laporan dan prosedur akses informasi
Kategori Dokumen
Berkala
Tipe Dokumen
Lainnya (.pdf)
Penerbit
Inspektorat
Kandungan Informasi
WAKTU YANG DIPERLUKAN DALAM MEMENUHI PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK 1. WAKTU PELAYANAN INFORMASI Layanan permohonan informasi pada PPID Pelaksana Inspektorat Kota Palangka Raya dilaksanakan pada setiap hari kerja, mulai Senin sampai dengan Jumat, dengan ketentuan waktu sebagai berikut : 1. HARI SENIN - KAMIS a. Jam Layanan : 07.30 WIB - 15.30 WIB b. Istirahat : 12.00 WIB - 13.00 WIB 2. HARI JUMAT a. Jam Layanan : 07.30 WIB - 16.00 WIB b. Istirahat : 11.00 WIB - 12.30 WIB 2. JANGKA WAKTU PENYELESAIAN Proses penyelesaian untuk memenuhi permintaan pemohon informasi publik dilakukan setelah pemohon informasi publik memenuhi persyaratan yang telah ditentukan yakni : 1. Waktu penyelesaian dilaksanakan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permintaan, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana akan menyampaikan pemberitahuan yang berisikan informasi yang diminta yang berada dibawah penguasaannya atau tidak. PPID Pelaksana dapat memperpanjang waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja; 2. Penyampaian/pendistribusian/penyerahan informasi publik kepada pemohon informasi publik dilakukan secara langsung, melalui email, fax, ataupun jasa pos.