PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
JALAN MERDEKA UTARA NO 7 GAMBIR JAKARTA PUSAT, 021-3843222

Detail Dokumen

WAKTU YANG DIPERLUKAN DALAM MEMENUHI PERMOHONAN INFORMASI


Nomor Dokumen

500348715

Tanggal Publish

09 September 2024

Jenis Informasi

Laporan dan prosedur akses informasi

Kategori Dokumen

Berkala

Tipe Dokumen

Lainnya (.pdf)

Penerbit

Inspektorat


Kandungan Informasi

WAKTU YANG DIPERLUKAN DALAM MEMENUHI PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK 1. WAKTU PELAYANAN INFORMASI Layanan permohonan informasi pada PPID Pelaksana Inspektorat Kota Palangka Raya dilaksanakan pada setiap hari kerja, mulai Senin sampai dengan Jumat, dengan ketentuan waktu sebagai berikut : 1. HARI SENIN - KAMIS a. Jam Layanan : 07.30 WIB - 15.30 WIB b. Istirahat : 12.00 WIB - 13.00 WIB 2. HARI JUMAT a. Jam Layanan : 07.30 WIB - 16.00 WIB b. Istirahat : 11.00 WIB - 12.30 WIB 2. JANGKA WAKTU PENYELESAIAN Proses penyelesaian untuk memenuhi permintaan pemohon informasi publik dilakukan setelah pemohon informasi publik memenuhi persyaratan yang telah ditentukan yakni : 1. Waktu penyelesaian dilaksanakan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permintaan, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana akan menyampaikan pemberitahuan yang berisikan informasi yang diminta yang berada dibawah penguasaannya atau tidak. PPID Pelaksana dapat memperpanjang waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja; 2. Penyampaian/pendistribusian/penyerahan informasi publik kepada pemohon informasi publik dilakukan secara langsung, melalui email, fax, ataupun jasa pos.

emoji_people
voice_over_off record_voice_over
text_increase