PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
JALAN MERDEKA UTARA NO 7 GAMBIR JAKARTA PUSAT, 021-3843222

Detail Dokumen

LAPORAN TAHUNAN INSPEKTORAT KOTA BANJARBARU 2024


Nomor Dokumen

500378910

Tanggal Publish

12 March 2025

Jenis Informasi

Laporan dan prosedur akses informasi

Kategori Dokumen

Berkala

Tipe Dokumen

Lainnya (.pdf)

Penerbit

Inspektorat Kota Banjarbaru


Kandungan Informasi

Laporan Penr.usunan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) adalah laporan yang disampaikan oleh Pemerintah Daerah kepada Pemerintah Pusat yang memuat capaiankinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah dan peiaksanaan tugas pembantuan selama 1 (satu) tahun anggaran. LPPD merupakan salah satu laporan yang wajib yang disusun dan disampaikan oleh Kepala Daerah sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 69 Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Pelaporan tahunan disusun dengan maksud mencapai dua tujuan. Tujuan pertama unruk memberikan informasi kinerja yang terukur kepada pemberi manfaat atas kinerja yang telah dan seharusnya dicapai. Tujuan kedua sebagai upaya perbaikan berkesinambungan bagi instansi pemerintah untuk meningkatnva kinerja.

emoji_people
voice_over_off record_voice_over
text_increase