LAPORAN TAHUNAN INSPEKTORAT KOTA BANJARBARU 2024
Nomor Dokumen
500378910
Tanggal Publish
12 March 2025
Jenis Informasi
Laporan dan prosedur akses informasi
Kategori Dokumen
Berkala
Tipe Dokumen
Lainnya (.pdf)
Penerbit
Inspektorat Kota Banjarbaru
Kandungan Informasi
Laporan Penr.usunan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) adalah laporan yang disampaikan oleh Pemerintah Daerah kepada Pemerintah Pusat yang memuat capaiankinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah dan peiaksanaan tugas pembantuan selama 1 (satu) tahun anggaran. LPPD merupakan salah satu laporan yang wajib yang disusun dan disampaikan oleh Kepala Daerah sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 69 Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Pelaporan tahunan disusun dengan maksud mencapai dua tujuan. Tujuan pertama unruk memberikan informasi kinerja yang terukur kepada pemberi manfaat atas kinerja yang telah dan seharusnya dicapai. Tujuan kedua sebagai upaya perbaikan berkesinambungan bagi instansi pemerintah untuk meningkatnva kinerja.