PERSYARATAN NAIK PANGKAT ASN
Nomor Dokumen
300020074
Tanggal Publish
17 October 2018
Jenis Informasi
Regulasi
Kategori Dokumen
Berkala
Tipe Dokumen
Text (.pdf)
Penerbit
Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan
Kandungan Informasi
Pengertian Pangkat adalah kedudukan yang menunjukkan tingkat sesorang ASN berdasarkan jabatannya dalam rangkaian susunan kepegawaian dan digunakan sebagai dasar penggajian; Kenaikan pangkat adalah penghargaan yang diberikan atas prestasi kerja dan pengabdian ASN terhadap Negara. Dasar Hukum Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1980 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil.